Banner

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH Milik Nenek Eti di Situbondo

More articles

SITUBONDO, investigasi.news – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti (73), warga Dusun Semambung, Kecamatan Jatibanteng. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).

Respons itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).

“Segera kami cek dan tindak lanjuti,” ujar AKP Selimat Akmal singkat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian mulai memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencairan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh pihak yang bukan penerima manfaat.

Kasus ini mencuat setelah LBH CAKRA secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut ke Polres Situbondo pada Kamis (25/6/2026). Laporan itu disertai sejumlah dokumen dan data transaksi yang diduga berkaitan dengan pencairan dana PKH milik Nenek Eti.

Kuasa hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., mengatakan pelaporan dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak korban yang diduga dirugikan.

“Kami secara resmi melaporkan perkara ini ke Polres Situbondo. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat,” ujarnya.

Menurut Muhidin, kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut penyaluran dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat agar tidak menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu ATM, maupun PIN kepada pihak lain.

Selain itu, agen penyalur bantuan diminta meningkatkan ketelitian dalam proses pencairan dana agar bantuan benar-benar diterima oleh pemilik yang berhak.

“Apabila identitas yang datang tidak sesuai dengan data penerima manfaat, jangan dilayani. Pastikan bantuan dicairkan kepada pemilik yang sah,” tegas Muhidin.

Sementara itu, keluarga Nenek Eti mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Perwakilan keluarga, Hadari, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Amalia, warga Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, yang diduga menguasai dan mencairkan dana bantuan milik Nenek Eti.

Menurut Hadari, keluarga telah memberikan kesempatan kepada Amalia untuk menjelaskan asal-usul kartu ATM dan amplop yang disebut ditemukan di sebuah pos di pinggir jalan. Namun hingga kini, yang bersangkutan tetap mempertahankan keterangannya sehingga keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai bagaimana kartu ATM tersebut bisa berada di tangannya.

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Amalia untuk menjelaskan secara jujur dari mana sebenarnya ATM dan amplop itu diperoleh. Namun hingga hari ini yang bersangkutan masih tetap bersikukuh pada keterangannya dan tidak mengakui dari siapa ATM tersebut didapat,” kata Hadari.

Karena tidak menemukan titik temu, keluarga bersama LBH CAKRA akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka berharap seluruh fakta dapat terungkap melalui proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Kini, publik menantikan langkah lanjutan Polres Situbondo dalam menangani laporan tersebut. Proses penyelidikan diharapkan mampu mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut.

(Agus)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest