Diduga Tipu Ratusan Juta Lewat Jual Beli Perumahan, Pasutri Nurul–Sallu Didesak Diproses Hukum

More articles

Malut, Investigasi.news — Dugaan penipuan berkedok jual beli rumah kembali mencuat di Kota Ternate. Seorang warga, Fachrul Buamona, melaporkan pasangan suami-istri Nurul Mulyani Muhammad dan Sallu Ajam ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah terkait pembelian unit di perumahan Grand Arifansyah, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

“Saya sudah melapor secara resmi. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi persoalan hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Fachrul, saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Kasus bermula pada Jumat, 14 Februari 2025. Adik Fachrul, Desy, diminta untuk mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama Nurul Mulyani Muhammad, istri dari Direktur PT Bintang Utama Kie Raha, sebagai tanda jadi satu unit rumah. Tiga hari kemudian, transaksi dilanjutkan dengan pembayaran Rp108 juta, juga ke rekening pribadi Nurul. Total kerugian yang ditransfer: Rp110 juta.

Transaksi dilakukan di kediaman Sallu Ajam, yang mengaku sebagai pengembang. Dalam kesepakatan awal, unit rumah dijanjikan siap huni setelah Ramadhan. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun pembangunan fisik yang dilakukan.

“Kami cek langsung ke lokasi. Nihil. Tidak ada bangunan. Bahkan pihak Bank BTN mengonfirmasi bahwa pengajuan KPR atas nama saya tidak bisa diproses karena ada masalah legalitas dan tanggungan kredit di bank lain,” jelas Fachrul.

Lebih mengejutkan, seluruh transaksi dilakukan di luar sistem perusahaan, yakni menggunakan rekening pribadi istri direktur, bukan melalui rekening resmi PT Bintang Utama Kie Raha. Hal ini memperkuat dugaan bahwa transaksi bersifat non-korporasi, dan lebih condong ke modus penipuan pribadi yang berkedok perusahaan properti.

Fachrul juga mengungkap adanya tawaran dari pihak developer agar membuat perjanjian di notaris untuk skema cicilan Rp1,5 juta per bulan. Pihak pengembang bahkan menjanjikan rumah akan selesai dalam dua bulan. Faktanya, hingga kini bangunan tak kunjung ada.

“Lalu saya diminta membuat surat pembatalan sepihak, padahal dalam surat kesepakatan yang mereka buat sendiri, pembatalan oleh pembeli dikenai potongan 50 persen. Ironisnya, pihak developer yang ingkar janji, tapi justru pembeli yang harus menanggung beban. Apakah ini adil?” tandas Fachrul.

Dalam laporan ke Polres Ternate, Fachrul menegaskan bahwa ini bukan sekadar kecewa atas jual beli gagal, melainkan indikasi kuat tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Unsur-unsur yang patut didalami penyidik antara lain:

  • Janji fiktif soal pembangunan rumah,
  • Penggunaan rekening pribadi dalam transaksi bernilai besar,
  • Penyesatan konsumen dengan iming-iming unit siap huni,
  • Ketentuan sepihak dalam kesepakatan yang merugikan pembeli,
  • Dan pemanfaatan hubungan personal untuk melancarkan transaksi.

“Ini bukan masalah persepsi, tapi fakta hukum. Tidak ada pembangunan, dana ditransfer ke rekening pribadi, dan saya dituntut membuat surat pembatalan sepihak. Ini jelas bentuk wanprestasi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Fachrul mendesak Polres Ternate agar segera bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani laporan ini. Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap sektor properti dan membuka ruang besar bagi pelanggaran hak konsumen di masa depan.

“Jangan sampai kasus seperti ini dianggap remeh. Ini soal perlindungan konsumen dan marwah penegakan hukum di Ternate,” pungkas Fachrul.

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest