Banner iklan

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Orgen Tunggal hingga Larut Malam

More articles

Padang Pariaman — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menerjunkan Tim Satria untuk menggelar operasi penertiban hiburan orgen tunggal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Penertiban yang dimulai pukul 00.00 WIB hingga selesai tersebut menyasar sejumlah titik keramaian masyarakat. Langkah tegas itu dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum (trantibum) di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Personel Tim Satria bergerak menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya orgen tunggal, berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.

Melalui operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP Damkar Padang Pariaman memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan penyelenggara acara agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi terwujudnya lingkungan yang kondusif, aman, dan tenteram.

Rifki Monrizal menegaskan, seluruh masyarakat diminta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi terciptanya rasa aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami tidak melarang masyarakat berpesta menggunakan orgen tunggal, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan dalam menikmati hiburan justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Menurut Rifki, banyak laporan masyarakat yang diterima pihaknya karena merasa terganggu oleh suara bising hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan penyelenggara hiburan agar mematuhi jam operasional hiburan orgen tunggal yang telah disepakati bersama, yakni hingga pukul 24.00 WIB.

“Kami Satpol PP Damkar Padang Pariaman bukan bertindak represif, melainkan menjalankan fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga serta untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest