Malut, Investigasi.news-, Hari ini Selasa 30 September 2025 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kab. Kepulauan Sula, dilakukan rapat dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dari informasi yang dikantongi investigasi, agenda rapat paripurna penyampaian Ranperda mulai pukul 08.30 WIT, total ada 7 Ranperda yang disampaikan kemudian akan dibahas sebelum diketuk atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yang menarik ada beberapa Ranperda yang memang sudah menjadi kebutuhan daerah, misalnya saja Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, kemudian Ranperda Pakaian Adat Kabupaten Kepulauan Sula, sampai kepada Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok, berikut total 7 Ranperda yang disampaikan pada rapat paripurna Anggota DPRD Kepulauan Sula hari ini.
1. Ranperda RPJMD,
2. Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,
3. Ranperda Pakaian Adat Kabupaten Kepulauan Sula,
4. Ranperda Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula,
5. Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
6. Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,
7. Ranperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal.

















