Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Wartawan Amir

More articles

NTT, Investigasi.News — Penanganan kasus yang menjerat wartawan Amir kian memantik tanda tanya publik. Perkara yang bermula dari dugaan penerimaan uang untuk menurunkan pemberitaan kini tidak lagi sekadar isu etik profesi, tetapi mengarah pada dugaan problem serius dalam proses penegakan hukum.

Tim kuasa hukum Amir secara tegas menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara terbuka. Mereka menyoroti indikasi ketidaktransparanan sejak tahap awal penyelidikan hingga proses yang berjalan saat ini.

“Sejak awal kami melihat ada hal-hal yang tidak lazim. Prosesnya terkesan dipaksakan dan tidak sepenuhnya terbuka. Ini yang harus diuji,” ujar Advokat Rikha Permatasari.

Sorotan utama tim hukum mencakup dugaan inkonsistensi dalam konstruksi perkara, minimnya keterbukaan informasi kepada publik, serta potensi pengabaian prinsip-prinsip dasar dalam penanganan kasus yang menyangkut profesi jurnalis.

Jika dugaan tersebut benar, implikasinya tidak sederhana. Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, di mana kerja-kerja kontrol sosial berisiko dibungkam melalui instrumen hukum.

“Ketika jurnalis diproses dengan cara yang tidak transparan, ini bukan lagi soal individu. Ini menyangkut ruang kebebasan publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Rikha.

Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung potensi ketimpangan dalam perlakuan hukum. Mereka mempertanyakan apakah semua pihak yang terkait dalam perkara ini diperlakukan secara setara, atau justru ada pihak tertentu yang luput dari sorotan aparat penegak hukum.

Di tengah minimnya keterangan resmi dari pihak berwenang, ruang spekulasi publik semakin melebar. Absennya klarifikasi justru memperkuat persepsi adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Tim kuasa hukum bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan insan pers menyatakan akan terus menelusuri dan mengawal setiap tahapan proses hukum. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara terang benderang dasar-dasar penanganan kasus ini, termasuk alat bukti, prosedur yang ditempuh, serta pihak-pihak yang terlibat.

Kasus Amir kini tidak lagi berdiri sebagai perkara individual. Ia telah menjelma menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan menegakkan prinsip due process of law.

“Jika ada penyimpangan, harus dibuka. Jika ada ketidakadilan, harus diluruskan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Rikha.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan kejanggalan yang diungkapkan tim kuasa hukum.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest