SIBOLGA, Investigasi.news – Polres Sibolga melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar sosialisasi dan koordinasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru. Kegiatan ini melibatkan Koordinator Pengawas Korwas, Jaksa Penuntut Umum JPU, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS se-wilayah hukum Polres Sibolga.
Acara berlangsung di Aula PDDO Polres Sibolga, Kamis 21/5/2026, dipimpin langsung Wakapolres Sibolga. Turut hadir personel Satreskrim, Kanit Reskrim jajaran, perwakilan Kejari Sibolga, Kesbangpol, KSOP, Imigrasi, Bea Cukai, serta Balai Karantina.
Wakapolres dalam sambutannya menekankan pentingnya komunikasi efektif antara PPNS dan Penyidik Polri. Tujuannya agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Materi disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Seftian Tias Dame. Ia memaparkan mekanisme koordinasi dan pengawasan PPNS oleh Penyidik Polri. Paparan menyoroti sinkronisasi penanganan perkara, pelaporan perkembangan penyidikan, serta penguatan fungsi pengawasan sesuai KUHAP baru.
Perwakilan Kejari Sibolga menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi antara Korwas, JPU, dan PPNS di tiap tahap penanganan perkara wajib dikuatkan. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini diharapkan sinergitas Polri, PPNS, dan Kejaksaan semakin kuat. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan hukum profesional kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.
Kegiatan ditutup sesi diskusi interaktif, tanya jawab, dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama memperkuat koordinasi penegakan hukum di Sibolga. (wr warasi)







