Ini Oknum Anggota Dewan Yang Gagah Berani Bilang Polres Sula ’Mancari Keuntungan’ Pada Proses Penanganan Kasus

More articles

Malut, Investigasi.news – Beliau adalah Amanah Upara, anggota DPRD Sula daerah pemilihan/Dapil 2 asal Partai Golkar yang kini bertugas di Komisi I, sebagai Sekretaris Komisi dan jabatan lainnya sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan/BK-DPRD Kab. Kepulauan Sula.

Dengan gagah berani Amanah menuding Polres Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, (Kapolres) dan Rinaldi Anwar (Kasat Reskrim) melakukan praktek untuk meraih keuntungan dalam penanganan kasus hukum, bukan itu saja bahkan Amanah tanpa tedeng aling-aling mengatakan kalo Polres Sula ‘mancari’ (dalam tanda kutip) dalam penanganan perkara, terkahir Amanah mengatakan bahwa Polres Sula TIDAK JELAS.

Dilansir oleh beberapa media online biro Kepulauan Sula, pernyataan Dewan Amanah ini kemudian menjadi perhatian publik, maklum Amanah adalah seorang pejabat Publik.

“Jelas sebagai masyarakat kaget mendengar bicara pejabat publik yang mengatakan polisi (Polres Sula-red) demikian, sebagai masyarakat awam kami memaknai perkataan pak Amanah bahwa (kasarnya) urusan di Polres harus pakai doi, karena dibilang Polres mau raup keuntungan dan mancari tuh“, tanda Shani IRT di Kepulauan Sula (31/7).

Ibu Rumah tangga ini berharap Bapak Dewan Amanah bisa membuktikan ucapannya sehingga tidak terkesan asal bicara atau menyebarkan informasi yang menyesatkan publik.

“Seorang pejabat itu pasti punya dasar dalam berbicara, jadi baiknya dibuktikan omongan Pak Amanah sehingga tidak membuat kami masyarakat menjadi bingung”, tutup Shani.

Sementara itu dapat diinformasikan, bahwa Amanah Upara dalam pernyataannya ditujukan kepada Penyidik Polres Sula yang menangani laporan dugaan Kekerasan Seksual (Perkosaan) yang melibatkan MLT atau Mardin Anggota DPRD Aktif dari dapil 2 asal partai Hanura, sempat berbeda pendapat dengan Kasat Reskrim Rinaldi Anwar, Amanah kemudian mengeluarkan pernyataan yang menohok tadi ke sejumlah media.

Pasalnya, Kasat Reskrim mengatakan harus ada persetujuan BK-DPRD Sula untuk memeriksa Mardin sebagai terlapor, ini karena Mardin Dewan aktif dan sesuai yang diisyaratkan UU MD3, Amanah kemudian membantah apa yang dikatakan Kasat Reskrim dan malah menyerang bahwa yang diduga dilakukan Mardin adalah murni Tindak Pidana bukan soal etik DPRD sehingga tidak perlu persetujuan BK-DPRD, kemudian secara serampangan Amanah mengatakan Polres sengaja memonopoli kasus untuk meraup keuntungan, Polres Sula TIDAK JELAS, dan mau mancari (tanda kutip) dalam penanganan kasus ini, sayangnya tuduhan Dewan Amanah ini tidak disertai dengan bukti fakta maupun data sehingga terkesan menjadi bola liar di ruang publik, sampai berita ini ditayangkan, Amanah Upara belum bersedia memberikan tanggapan ke media ini terkait pernyataannya itu. RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest