Malut, Investigasi.News – Komentar mengejutkan datang dari Amanah Upara anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula yang menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan) yang melibatkan salah seorang (oknum) anggota DPRD Sula berinisial MLT atau Mardin, pada salah satu portal media online Amanah dengan gamblang mengatakan jika Polres Sula diduga telah memonopoli kasus ini dengan tujuan untuk meraup keuntungan, bahkan lebih pedas anggota DPRD Dapil II dari partai Golkar ini mengatakan bahwa Polres Sula sudah tidak jelas dan mungkin sudah mencari lagi (tanda kutip).
Dilansir dari salah satu media lokal biro Kepulauan Sula, Dewan Amanah mengatakan.
*Amanah menuding kalau kasus tersebut diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan. Ungkapan tersebut disampaikan menggunakan dialek Sula. “Matapia ika jelas moya pel, ihi mencari pel tahapa ika (mereka sudah tidak jelas, mungkin sudah mencari lagi),* pernyataan ini ditunjukkan untuk Polres Sula (31/7).
Sontak penyataan ini membuat kaget banyak orang, maklum saja statement ini keluar dari seorang anggota DPRD yang notabene adalah seorang pejabat publik.
Polemik ini sendiri bermula pada tanggal 22 Juli 2025, seorang pengacara atas nama kliennya DR (Perempuan) melaporkan dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan) dengan terlapor Mardin La Ode Toke (MLT) anggota DPRD aktif asal dapil 3 dari partai Hanura.
Menerima laporan tersebut Polres Sula langsung melakukan penyelidikan, setelah meminta keterangan korban/pelapor, penyidik lantas memeriksa saksi, hanya saja untuk memeriksa Terlapor MLT tadi, Kasat Reskrim Polres Sula Rinaldi Anwar beralasan harus seizin Badan Kehormatan atau BK-DPRD Kepulauan Sula, hal ini menurutnya bersandar pada aturan di UU MD3.
Alasan Kasat Reskrim Polres Sula tadi langsung dibantah oleh Amanah Upara yang juga anggota DPRD Sula dan kebetulan sebagai wakil ketua BK-DPRD Kab. Kepulauan Sula, amanah menilai yang dilakukan Mardin murni tindak pidana dan bukan pelanggaran etik, sehingga tidak perlu meminta persetujuan BK-DPRD dalam proses hukum di Polres Sula, jelas pendapat Amanah ini bertentangan dengan Kasat Reskrim, dan parahnya Amanah langsung menuding Polres Sula mau meraup keuntungan dan mencari (tanda kutip) dalam proses penanganan kasus ini.
“Idealnya yang seperti ini dilakukan koordinasi yang baik, bukan malah saling menyalahkan, kan tinggal BK-DPRD ketemu pihak penyidik (Kasat Reskrim) atau sebaliknya, bukan malah mempertontonkan drama yang menurut kami ini memuakkan“, ujar warga Kepulauan Sula (31/7).
Minta namanya tidak dipublish, warga tadi menilai jika pernyataan seorang Amanah Upara yang berlatar belakang pejabat publik (anggota DPRD) sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat luas.
“Jika Pak Amanah punya cukup bukti penyidik Polres Sula meraup keuntungan atau mancari dalam proses penanganan kasus itu laporkan ke Propam Polda, bukan bicara tanpa dasar di media”, pungkasnya.
Saya heran, Pak Amanah ini kapasitasnya apa? Kok seperti melebihi Ketua BK-DPRD Sula, sama saat dia di Komisi, kadang komentar dan pernyataannya melebihi dari Ketua Komisi, tandas warga Sula tadi.
“Pak Amanah ini kadang actionnya melebihi kapasitas, harusnya dia itu diperiksa BK apa prilakunya sudah melanggar Tatib atau bagaimana, masalahnya bicara tidak sesuai kapasitas, hanya Wakil Ketua BK tapi melampaui, harusnya Ketua BK yang lebih dulu menilai dan memberikan statement terkait persoalan ini, bukan Pak Amanah yang bicara banyak tapi ujungnya kontroversi”, tandasnya.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media kami sudah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sula maupun Dewan Amanah Upara, hanya saja mereka belum memberikan tanggapannya. RL















