Biak Numfor – Polemik dugaan pungutan komite di sekolah negeri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Biak Numfor. Di tengah amanat negara untuk menghadirkan pendidikan yang mudah diakses tanpa membebani masyarakat, praktik penetapan iuran dengan nominal tertentu di lingkungan sekolah negeri dinilai memicu keresahan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) yang mengkritisi dugaan praktik pemungutan dana oleh komite sekolah di satuan pendidikan negeri, termasuk yang disebut terjadi di SMA Negeri 1 Biak Kota. Menurut LP-KPK, apabila pungutan dilakukan dengan menetapkan nominal tertentu dan bersifat mengikat, maka praktik tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Komcap Wilayah Hukum Kabupaten Biak Numfor sekaligus Sekretaris Lintas Papua LP-KPK, Awal Walay, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua di sekolah negeri.
“Saya sangat tidak setuju. Sekali lagi, saya sangat tidak setuju dengan adanya pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Biak Numfor,” tegas Awal Walay kepada awak media LP-KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Awal Walay, sikap tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia menjelaskan bahwa pungutan yang telah menetapkan nominal pembayaran, memiliki batas waktu pelunasan, serta disertai konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi.
“Dikatakan pungutan liar karena nominal jumlahnya sudah ditetapkan, memiliki jangka waktu pembayaran, dan disertai konsekuensi. Konsekuensinya, apabila peserta didik tidak membayar sesuai ketentuan komite, maka tidak dapat mengikuti Masa Orientasi Sekolah maupun kegiatan penilaian pembelajaran,” paparnya.
Lebih lanjut, Awal menegaskan bahwa komite sekolah pada sekolah negeri tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan yang bersifat wajib. Menurutnya, partisipasi masyarakat hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa penetapan nominal maupun unsur paksaan.
Berdasarkan hal tersebut, LP-KPK menyatakan akan mendorong penghapusan pungutan komite di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Biak Numfor mulai tahun pelajaran 2026. Langkah itu akan ditempuh melalui konsultasi kepada Bupati Biak Numfor agar menerbitkan Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur penghentian pungutan komite di sekolah negeri.
Selain itu, LP-KPK juga akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPRD Kabupaten Biak Numfor agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Pendidikan, Bappeda, Sekretaris Daerah, pihak sekolah, serta instansi terkait guna mencari solusi menyeluruh terhadap pendanaan sekolah negeri.
Awal Walay menegaskan bahwa penghentian pungutan bukan berarti mengabaikan kebutuhan sekolah. Menurutnya, seluruh pembiayaan operasional maupun pembangunan sarana dan prasarana sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah melalui alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
“Segala kebutuhan pembiayaan sekolah negeri sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib memastikan seluruh kebutuhan operasional, pemeliharaan, hingga pembangunan sarana dan prasarana terpenuhi tanpa membebankan biaya kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,” tegasnya.
Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran pendidikan agar dapat dipastikan seluruh dana yang tersedia benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak lagi dijadikan alasan untuk membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Di tengah mencuatnya polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada informasi yang beredar mengenai jabatan Ketua Komite SMAN 1 Biak Kota yang disebut dipegang oleh Inspektur Kabupaten Biak Numfor, Ferdinand P. Abidondifu, SE. Informasi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai pentingnya menjaga independensi pengawasan serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, investigasi masih menghubungi pihak terkait lainnya.
Jhonsa




