Banner iklan

Dugaan Pungli Komite Sekolah di Biak Numfor Bakal Dikawal Hingga Kejari, Ketua LSM FYADURU: Dana Orang Tua Harus Dikembalikan

More articles

 

Biak Numfor, investigasi.news – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite sekolah di Kabupaten Biak Numfor terus bergulir. Sebelumnya, investigasi.news telah mengungkap dugaan tersebut dalam laporan berjudul “Diduga Pungli di Balik Komite, LP-KPK Minta Dugaan Iuran Wajib Sekolah Negeri Dibongkar”. Kini, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan itu mulai mendapat pengawalan serius dari elemen masyarakat sipil.

Perkembangan terbaru, tim investigasi.news melakukan wawancara langsung dengan Yahya Marandof, Ketua LSM FYADURU yang juga menjabat sebagai Ketua KPK-TIPIKOR Kabupaten Biak Numfor.

Dalam keterangannya, Yahya menegaskan bahwa persoalan dugaan pungutan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitaan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses pengawasan hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Biak Numfor agar persoalan ini mendapat perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yahya, pihaknya juga berencana menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor pada hari Senin mendatang untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan iuran yang diberlakukan di sejumlah sekolah negeri.

“Kemungkinan besar hari Senin kami akan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor agar beliau juga memberikan keterangan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai seluruh pihak harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam pengelolaan pendidikan sehingga tidak ada kebijakan yang membebani orang tua murid di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Yahya berharap apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka dana yang telah disetor oleh orang tua murid kepada komite sekolah dapat dikembalikan.

“Kalau nantinya terbukti tidak sesuai aturan, kami berharap dana yang sudah diberikan oleh orang tua murid kepada pihak komite sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Biak Numfor dikembalikan kepada masing-masing orang tua murid. Selain itu, kami juga meminta agar kepengurusan dewan komite sekolah tahun 2026–2027 dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,” tegasnya.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, investigasi.news masih menunggu kesempatan untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor guna memperoleh penjelasan yang berimbang atas dugaan tersebut.

Investigasi.news akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Biak Numfor serta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, sebagai bentuk komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest