Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus memperkuat proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pembahasan secara terkoordinasi. Salah satunya melalui kegiatan Gelar Permohonan Pembatalan Sertipikat Berdasarkan Putusan Pengadilan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Syaifuddin Al Hakim, A.Ptnh., serta diikuti oleh sejumlah seksi terkait, meliputi Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Gelar dilaksanakan sehubungan dengan adanya permohonan dari Sdr. Imam Sambudi terkait pembatalan sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pembahasan tersebut juga mengacu pada Putusan Pengadilan yang menjadi dasar dalam proses permohonan pembatalan sertipikat.
Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melakukan pembahasan secara bersama dengan melibatkan seksi-seksi yang memiliki keterkaitan dengan objek dan substansi permasalahan. Koordinasi lintas seksi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap aspek pertanahan dapat ditelaah secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan kali ini memerlukan ketelitian dan koordinasi dalam setiap proses penanganan sengketa maupun permasalahan pertanahan. Gelar juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman serta merumuskan langkah tindak lanjut berdasarkan dokumen dan putusan yang menjadi dasar permohonan. Guh








