Banner iklan

Pemindahan Pipa SPAM Kolanganda ke Aebhia, CAMAT Nangaroro dan SEKDIN PUPR Nagekeo Didesak Segera Diperiksa

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Persoalan pemindahan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Mata Air Kolanganda ke Mata Air Aebhia, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, yang sebelumnya telah diberitakan, kini memasuki sorotan lebih serius. Kali ini, perhatian tertuju pada tanggung jawab Camat Nangaroro, Agustinus Egho Wea, S.Sos., dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere, terkait persetujuan pembongkaran dan pemindahan jaringan pipa tersebut.

Setelah mengangkat persoalan perubahan jalur jaringan SPAM, dasar hukum pemindahan, status aset pemerintah, serta dampaknya terhadap pelayanan air bersih masyarakat RT.015 Madanio, kini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Nagekeo, agar segera memanggil dan memeriksa kedua pejabat tersebut.

Kami menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai alasan bencana tanah longsor. Hal yang jauh lebih mendasar adalah apakah tindakan pembongkaran dan pemindahan infrastruktur pemerintah telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

CAMAT DAN SEKDIN PUPR HARUS MENJELASKAN TINDAKANNYA

Sebagaimana telah diungkap dalam pemberitaan sebelumnya, pembongkaran jaringan pipa Kolanganda berkaitan dengan pertemuan masyarakat pada 3 September 2026 di RT.009 Aekana. Dalam pertemuan tersebut disebut berlangsung komunikasi telepon antara Sekretaris Dinas PUPR Anselmus Mere dan Camat Nangaroro Agustinus Egho Wea mengenai rencana pembongkaran dan pemindahan jaringan pipa ke Mata Air Aebhia.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas dan kewenangan kedua pejabat tersebut.

Camat Nangaroro harus menjelaskan atas dasar apa dirinya menyetujui dan meyakini sebagian masyarakat untuk melakukan pembongkaran jaringan pipa yang berada dalam lingkup pengelolaan perangkat daerah teknis. Apakah tindakan tersebut sebatas koordinasi penanganan bencana atau telah menjadi persetujuan yang dijadikan dasar bagi masyarakat untuk melakukan pembongkaran?

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR harus menjelaskan apakah persetujuan yang diberikan merupakan keputusan resmi berdasarkan pelimpahan kewenangan atau hanya komunikasi informal tanpa dasar administrasi yang memadai.

Kami menegaskan bahwa pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak melampaui kewenangannya, apalagi ketika tindakan tersebut menyangkut infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara.
Jika memang terdapat kewenangan dan prosedur yang sah, tunjukkan dasar hukumnya. Namun, jika persetujuan diberikan tanpa kewenangan dan tanpa mekanisme administrasi yang diwajibkan, maka tindakan tersebut harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

JANGAN GUNAKAN ALASAN BENCANA UNTUK MENGHINDARI PERTANGGUNGJAWABAN

Kami tidak mempersoalkan kewajiban pemerintah melakukan penanganan darurat akibat bencana. Akan tetapi, keadaan darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab administrasi dan pengamanan aset pemerintah.

Jaringan pipa tersebut berkaitan dengan Paket Pekerjaan Pengembangan SPAM, Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,6 miliar yang dikerjakan CV Evarta. Karena itu, pembongkaran dan pemindahan jaringan harus dapat dijelaskan melalui dokumen teknis, berita acara, dasar persetujuan pejabat berwenang, serta pertanggungjawaban terhadap hasil pekerjaan.

Koalisi LAKKI (Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia) mempertanyakan mengapa tindakan terhadap infrastruktur pemerintah dapat dilakukan tanpa kejelasan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini juga perlu ditelusuri melalui ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai larangan penyalahgunaan dan tindakan melampaui wewenang.

Apakah tindakan kedua pejabat tersebut memenuhi unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, adanya persoalan kewenangan dan prosedur yang belum terjawab sudah cukup menjadi alasan bagi APH dan pengawas internal pemerintah untuk melakukan klarifikasi serta penelusuran.

HAK WARGA RT.015 MADANIO JANGAN DIKORBANKAN

Dalam pemberitaan sebelumnya, kami juga telah mengangkat persoalan tidak dilibatkannya masyarakat RT.015 Madanio dalam pertemuan yang membahas rencana pembongkaran jaringan pipa Kolanganda.
Padahal, perubahan jalur jaringan tersebut berpotensi berdampak terhadap pelayanan air bersih masyarakat yang selama ini bergantung pada jaringan tersebut.

Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan yang tuntas, pemerintah daerah harus menjawab bagaimana keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Madanio.
Jangan sampai keputusan yang diambil tanpa keterbukaan justru mengorbankan kepentingan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah.

POLRES NAGEKEO DIDESAK SEGERA PANGGIL KEDUA PEJABAT

Atas seluruh persoalan yang telah diungkap dalam pemberitaan sebelumnya, Koalisi LAKKI secara tegas mendesak Polres Nagekeo untuk segera memanggil dan memeriksa:

1. Camat Nangaroro, Agustinus Egho Wea, S.Sos., terkait peran, tindakan, dan dasar kewenangannya dalam proses pembongkaran jaringan pipa Kolanganda.

2. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere, terkait komunikasi, persetujuan, dan dasar kewenangan yang digunakan dalam proses pemindahan jaringan tersebut.

APH juga perlu menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pelaksana pembongkaran, serta memeriksa dokumen pekerjaan, status aset, dan pertanggungjawaban anggaran proyek SPAM Tahun Anggaran 2025.
Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM, JABATAN BUKAN TAMENG

Kami menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan mengambang hanya karena pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban merupakan pejabat pemerintahan.
Hukum tidak mengenal kekebalan karena jabatan. Camat, Sekretaris Dinas, Kepala Dinas, maupun pejabat lainnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Jangan sampai masyarakat kecil dengan mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara pejabat yang diduga mengambil keputusan di luar kewenangannya justru tidak tersentuh pemeriksaan.
Kami tidak meminta APH menghakimi siapa pun sebelum ada pembuktian. Namun, kami menuntut agar APH berani memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun kekuatan politik dan kekuasaan.

Persoalan pemindahan pipa SPAM Kolanganda ke Aebhia harus dibuka secara terang. Siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah tindakan tersebut sesuai hukum harus dijawab melalui proses pemeriksaan.

Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum. Jabatan bukan tameng, kekuasaan bukan perlindungan, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.
Kamii akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban pejabat, status infrastruktur pemerintah, dan kepastian hak masyarakat atas pelayanan air bersih.

Penulis: Cosmas Jo Oko, S.H., Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest