Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria inisial YD (48) warga Balah Hilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman diamankan oleh polisi lantaran kedapatan sedang menjual dan membeli permainan judi jenis togel (toto gelap).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan benar pelaku YD kami amankan di sebuah warung di Korong Kabun Kopi, Nagari Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (31/10) sekira pukul 21:30 Wib.
“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mendukung program 100 hari kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memberantas judi online di tanah air,’ tutur Iptu Reggy.
Dilanjutkannya kejadian berawal sewaktu petugas kami dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok orang yang menjual permainan judi jenis togel di sebuah warung yang berada di kawasan Kecamatan Lubuk Alung tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu petugas kami langsung mendatangi lokasi TKP untuk memastikannya, namun benar didapati ada seorang laki-laki yang sedang menulis angka dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,’ ungkap Kasat Iptu Reggy, Rabu (6/11).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 unit Hp merk Samsung J5 Prime, 6 lembar uang pecahan 10 ribu, 5 lembar uang pecahan 5 ribu, 3 lembar uang pecahan 2 ribu, dan 1 lembar kertas grepek bertuliskan angka pasangan pembeli.
Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, menurut pengakuannya memang benar ia menjual atau membeli permainan judi jenis togel tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)