Labuhan Batu, Investigasi.news – Rabu (13/10/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhan batu, melalui Kepala Seksi Inteljen (Kastel) Memed Rahmad Sugama Siregar, SH melakukan siaran pers terkait penangkapan/pengamanan Terdakwa Freddy Simangunsong, yang merupakan suami dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar Nomor urut 03 yang berpasangan dengan Hendri Syahputra Daulay.
Rahmad Sugama, dalam siaran Pers tersebut mengungkapkan, penangkapan tersebut sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 menyatakan, Terdakwa Freddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan Pertama Primair.
“Terdakwa diamankan di perumahan DL Sitorus Jalan Lintas Sumatera, Ujung Bandar Kota Rantauprapat. Terdakwa koorperatif, langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Ngeri Labuhan Batu. Kemudian, diperiksa kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Rantauprapat,”ujar Rahmad.
Usai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, sekira pukul 14.00 Wib (di hari yang sama), Freddy Simangunsong langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat.
“Dari putusan Mahkamah Agung RI, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FS dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Serta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”terang Rahmad.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, juga menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1938 warna biru muda dengan Imei 1 869701046826353 dan Imei 2
869701046826246 dengan nomor SIM card 1 082160028256, dan SIM card 2 085361307528 milik ERN (inisial-red)
alias Wak Ira, dikembalikan.
“Barang bukti selanjutnya, 1 (satu) buah kain sarung petak-petak warna hijau dan
kuning merek Wadimor, 1 (satu) buah kasur busa ukuran 1×2 meter warna merah motif bunga hitam putih dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah daster bekerah warna kuning tanpa lengan
dengan corak daun dikembalikan kepada anak korban SFS (inisial-red),”jelasnya kembali. Putusan Mahkamah Agung RI juga menyatakan, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),”jelasnya kembali.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh FS (inisial-red), suami Plt. Bupati Labuhan Batu non aktif yang telah diputus bebas oleh putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, kandas.
Kandasnya putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 25 April 2024, Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor 119/Akta.Pid/2024/PN-RAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024, Memori Kasasi tanpa tanggal bulan Mei tahun 2024 dari
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut sebagai
Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau
Prapat pada tanggal 8 Mei 2024, dan
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.
Mengingat Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Warga Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan menyebutkan, lokasi penangkapan/pengamanan Terdakwa Freddy Simangunsong yang dilaksanakan Jaksa Kejari Labuhan Batu, merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut pun juga merupakan rumah Istri mudanya.
“Lokasi kejadian perkara itu. Kata orang – orang rumah istri mudanya (Freddy Simangunsong” (Ben).