LABUHANBATU,investigasi.news — Upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, terkait status administrasi Zainuddin Siregar belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026) dan kembali diingatkan pada Kamis (9/7/2026). Berdasarkan pantauan redaksi, pesan telah terkirim dan diterima. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari BKPP.
Dalam konfirmasi tersebut, investigasi.news meminta penjelasan BKPP terkait 3 hal :
Pertama, tindak lanjut terhadap ASN yang pernah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, dasar hukum penerbitan Surat Keputusan Plt Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/2067/BKPP-I/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang pemberhentian dan penugasan Zainuddin Siregar.
Ketiga, kesesuaian penunjukan Zainuddin Siregar sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan konfirmasi ini merujuk pada dokumen yang dimiliki redaksi, yaitu salinan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 388/PID.B/2003/PN.Rap. Dalam putusan tersebut, Zainuddin Siregar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin) Tahun 2001 di Kecamatan Panai Hulu.
Selain itu, redaksi juga mengacu pada SK Plt Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/2067/BKPP-I/2019 tanggal 13 Juni 2019. Namun berdasarkan penelusuran dokumen administrasi, nama Zainuddin Siregar masih tercatat sebagai Kepala BKPP hingga tahun 2024. Nama yang bersangkutan juga tercantum sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi JPTP Sekda Labuhanbatu Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPP belum memberikan jawaban. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, investigasi.news membuka ruang hak jawab seluas-luasnya dan akan memuat tanggapan resmi dari BKPP maupun pihak terkait pada pemberitaan berikutnya. (Di/Red)



