Banner

Sidang Gugatan Hak Adat Mosalaki Detunio Bergulir di PN Ende, Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan Berlanjut

More articles

ENDE, Investigasi.News – Sengketa yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat kembali bergulir di meja hijau. Sidang perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End yang diajukan oleh pihak Mosalaki Detunio memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Ende pada Kamis (9/7/2026).

Persidangan yang mempertemukan para Penggugat Mosalaki Detunio dengan Tergugat atas nama Fabianus Latu tersebut mengagendakan pembacaan laporan hasil mediasi sekaligus pembacaan gugatan dari pihak Penggugat.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum para Penggugat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak adat yang diperjuangkan klien mereka.

Dalam keterangannya kepada media, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa proses mediasi telah dilaporkan kepada majelis hakim dan perkara kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

“Kami akan tetap mengikuti dan memperjuangkan hak-hak adat dari klien kami selaku Mosalaki Detunio,” tegas Martinus Goa Rega, S.H., yang mewakili Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat adat yang dinilai memiliki nilai historis, sosial, dan hukum yang penting untuk mendapatkan kepastian melalui mekanisme peradilan.

Tahapan persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat yang akan disampaikan melalui sistem e-Court.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku serta menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest