Iklan muba

Kabar “Money Politik” Paslon Nomor 02 Maya – Jamri, Praktisi Hukum : Selidiki, Jangan Jadi Preseden Buruk Bawaslu RI

More articles

Labuhanbatu, Investigasi.news – Mencuatnya dugaan “Money Politik” Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Maya – Jamri (MARI) semakin menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi dugaan “Money Politik” Paslon Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Nomor 02 Maya – Jamri pun sampai ditanggapi oleh praktisi hukum Sumatera Utara, Ibeng Syafrudin Rani, SH.,MH.

Ibeng (panggilan akrabnya) mengatakan, terendus dugaan “Money Politik” ini, pihak Bawaslu RI sudah wajib melakukan penyelidikan serius. Jika hal tersebut tidak di gubris oleh Bawaslu, maka akan menciderai demokrasi dan Bawaslu.

“Adanya dugaan “Money Politik” terungkap secara publik, apalagi ini jelas – jelas pilar ke-4 demokrasi yang memberitakan, pihak Bawaslu RI wajib menyelidiki. Dan alat bukti, saya lihat dalam pemberitaan media online, sudah jelas. Tanpa diminta, Bawaslu cepat menanggapi dan cepat menyelidiki,”ucap Ibeng, Selasa (3/12/2024) via selular.

Ibeng juga menuturkan, kasus dugaan “Money Politik” yang sudah terekspos ke publik, jika tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu RI, maka akan menjadi citra buruk kinerja Bawaslu RI.

“Memang wajib diselidiki. Jika acuh dengan kasus ini, maka menjadi preseden buruk Bawaslu RI. Penilaiannya di publik, beranggapan Bawaslu menciderai demokrasi di negeri sendiri, berujung tidak bisa bekerja, sampai kepada penilaian “buang – buang anggaran”. Kalau sampai seperti itu, setiap pesta demokrasi lebih baik tidak ada Bawaslu RI,”kata Ibeng.

Untuk Paslon (Pasangan Calon) yang terbukti secara sah “Money Politik”, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan acuan peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2016. “Aturan sudah jelas tertulis dan berlaku, Bawaslu hanya melaksanakan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi). terbukti melanggar si Paslon mau pun tim, Bawaslu wajib d Paslon tersebut,”terang Ibeng.

Adanya dugaan money politik yang menerpa Paslon nomor 02 Maya – Jamri, Ketua Bawaslu RI Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, melalui Koordinator Divisi Penindakan Bernart Panjaitan mengatakan, pemberi dan penerima diberikan sanksi.

“Pemberi dan penerima bisa kena sanksi. Harus hati – hati, mengambil langkah ya bg,”balas Bernart Panjaitan, Sabtu (30/11/2024).

Oknum Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 02 Maya – Jamri, Ahmad Sofyan Ritonga alias Upas (Ucok Pasada), ketika di konfirmasi ke nomor kontak whatsappnya 085xxx80000, Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 11.05 Wib, hingga saat ini, Selasa (3/12/2024) masih belum memberikan jawaban. Pada hal ceklis dua di pesan Whatssapp sudah ada (dengan mode pengaturan penerimaan pesan whatsapp tanpa laporan baca).

Sebelumnya diberitakan, Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu, Maya-Jamri menurut informasi, hitungan sementara mencapai 112.122 suara. Dengan persentase 49,16 persen. Unggul dari Paslon Hero (Hendrik-Ellya Rosa) nomor urut 03. Untuk Paslon nomor 01 Faza (Faisal-Raja) jauh ketinggalan meraih suara.

sampai saat ini, dengan keunggulan tersebut, Paslon nomor urut 02 Maya – Jamri, melakukan deklarasi diri sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Labuhan Batu tahun 2024.

Deklarasi kemenangan dihadiri oleh pengurus dan anggota partai pengusung, relawan pendukung, dan masyarakat Jiran tetangga.

Usai deklarasi, timbul kabar miring menerpa Paslon Maya – Jamri. Kabar miring terkait dengan dugaan “MONEY POLITIK”.

Hal ini diungkap seorang warga kota Rantauprapat yang tidak mau namanya di catut intennews.com. Dia (sumber) menyebutkan, Oknum Tim tersebut meminta dirinya untuk mencoblos nomor urut 02 pasangan Maya – Jamri dengan memberikan “uang” sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

“ab kasi 500 (500 ribu), cobloslah nomor 2, foto kan ya ntar,”kisah warga tersebut dengan menunjukan alat bukti transfer melalui rekening an. MP (inisial) dengan alamat Jalan Pekan Lama, Rantauprapat pada tanggal 27 Nopember 2024 (hari pencoblosan) sekira pukul 11.00 Wib. (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest