Ketua dan Sekretaris DPK APDESI Ulubelu Mundur di Tengah Dugaan Pungli Dana Desa

Baca Juga

Tanggamus, investigasi.news – Viral pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, terus menuai perhatian. Salah satu dugaan pungli yang mencuat adalah adanya setoran sebesar Rp 50 juta dari 16 pekon yang totalnya mencapai Rp 800 juta. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya publikasi dan kerja sama dengan media.

Selain itu, laporan lain menyebutkan adanya setoran tahunan sebesar Rp 15 juta dari 13 kepala pekon yang diduga dialokasikan untuk aparat penegak hukum. Namun, penggunaannya tidak transparan, sehingga memicu keresahan di masyarakat.

Situasi ini kian memanas setelah Ketua DPK APDESI Ulubelu, Hendi Antoni, dan Sekretarisnya, yang juga Kepala Pekon Datarajan, resmi mengundurkan diri. Keputusan tersebut disampaikan melalui pesan singkat dan voice note yang tersebar di grup WhatsApp kepala pekon se-Ulubelu.

Dalam pesannya, Hendi Antoni menyatakan mundur karena tidak mampu lagi memikul tanggung jawab, terutama menjelang tahun baru 2025 yang diprediksi akan lebih berat. Ia juga meminta maaf atas kekurangan selama menjabat.
“Mulai hari ini, 25 Desember 2024, saya mengundurkan diri dari DPK APDESI Ulubelu. Apabila ada kesalahan selama menjabat, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Hendi Antoni melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris DPK APDESI Ulubelu. Ia menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk regenerasi di tubuh organisasi.
“Mulai saat ini, saya mengundurkan diri sebagai sekretaris APDESI Ulubelu. Mari kita jaga kekompakan dan semoga kepengurusan yang baru bisa lebih baik,” katanya.

Menanggapi pengunduran diri ini, Ketua Pekat IB Tanggamus, Ushrul Munir, menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak pribadi pengurus. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pungli dan korupsi akan terus berjalan.
“Keputusan mereka mundur adalah hak pribadi, tetapi itu tidak menggugurkan tanggung jawab hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Ushrul.

Ushrul juga memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPW untuk melanjutkan pengusutan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan kasus ini terang benderang,” tambahnya.

Kasus dugaan pungli yang melibatkan DPK APDESI Ulubelu masih menjadi perhatian utama publik. Pengunduran diri dua pimpinan ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Dengan dinamika yang terjadi, masa depan kepengurusan APDESI Ulubelu dan langkah hukum terkait kasus ini akan menjadi sorotan utama di tahun mendatang.

(DEDi&TIM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles