Pemkab Taliabu Pastikan 684 Lulusan PPPK Terima Gaji Setelah SK, Mutasi Tugas Dianggap Mengundurkan Diri

More articles

Taliabu, Investigasi.news — Sebanyak 684 lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipastikan akan segera menerima gaji setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, menyampaikan bahwa gaji para PPPK tersebut akan mulai dibayarkan terhitung sejak tanggal mereka menerima SK. Para pegawai ini akan ditempatkan sesuai dengan instansi yang mereka pilih saat proses pendaftaran.

“Gaji akan dibayarkan setelah SK diterima, dan mereka akan bekerja sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan sejak awal,” ujar Salim Ganiru, kemaren.

Namun, Salim menegaskan bahwa para PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas berdasarkan keinginan pribadi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya permintaan mutasi dari sejumlah PPPK yang baru saja lulus.

“Jika ada PPPK yang mengajukan pindah tugas tanpa alasan yang dibenarkan sesuai regulasi, maka secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri,” tegasnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin kerja dan stabilitas penempatan pegawai di berbagai instansi pemerintah di Pulau Taliabu. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja di daerah tetap terpenuhi sesuai rencana awal.

Salim juga mengingatkan bahwa sebagai bagian dari aparatur negara, PPPK memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional dan berkomitmen pada tugas yang telah diamanahkan.

“Jabatan ini adalah pilihan mereka sendiri. Jadi, harus dijalani dengan penuh tanggung jawab tanpa mencari-cari celah untuk pindah tugas dengan mudah,” tutup Salim.

***

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest