Murung Raya, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Murung Raya. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Sabtu (8/2/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, anggota DPRD, Bupati Mura terpilih Heriyus, Penjabat (Pj) Sekda Mura Rudie Roy, Ketua KPU Mura Okto Dinata, unsur Forkopimda, Asisten II dan III Setda Mura, kepala perangkat daerah, perwakilan partai politik, mantan Bupati Murung Raya dua periode Perdie M. Yoseph, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Rapat paripurna hari ini adalah rangkaian resmi setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dari KPU. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya.
Pelaksanaan rapat ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024 terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024.
Setelah pembukaan, Ketua DPRD Mura mempersilakan Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata, untuk membacakan secara resmi pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025–2030. Pengumuman ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas hasil Pilkada.
“Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025–2030 ini akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk proses pengesahan dan pelantikan resmi,” tambah Rumiadi.
Hadirnya Pemkab Murung Raya dalam rapat paripurna ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.
Zulmi








