Kementerian ATR/BPN: Proses Perubahan Girik ke Sertifikat Bisa Dilakukan saat Libur Lebaran

More articles

 

Jakarta, Investigasi.news  – Menjelang Idulfitri 1446 H, banyak masyarakat Indonesia bersiap untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Momen ini sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal penting, termasuk kepastian hukum aset tanah keluarga. Jika tanah yang dimiliki masih berstatus girik, masyarakat dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin selama ini anak-anak sibuk di perantauan. Saat berkumpul di hari Lebaran, mereka baru menyadari bahwa aset tanah orang tua belum memiliki sertifikat dan masih berupa girik. Ini kesempatan yang baik untuk segera mengurus sertifikasi tanah. Kementerian ATR/BPN tetap beroperasi selama libur Lebaran, meskipun dengan layanan terbatas, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Girik tanah sendiri merupakan dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan tanah disarankan untuk meningkatkan status hukumnya menjadi sertifikat agar lebih aman dan diakui secara legal sesuai peraturan di Indonesia.

Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses perubahan dari girik ke sertifikat memerlukan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik tanah.

“Proses ini diawali dengan menyiapkan dokumen penting seperti girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, Harison mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa mengecek syarat yang dibutuhkan serta estimasi biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah untuk memantau perkembangan berkas yang sedang diproses,” tambahnya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, pemilik tanah juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai layanan pertanahan yang tersedia.

(Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest