Sawahlunto, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (20/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Sawahlunto terhadap laporan pelaksanaan anggaran tahun 2025. Meski menyetujui Ranperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Susi Haryati menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Namun berbagai catatan, rekomendasi, dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Susi.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada proses pengesahan laporan pertanggungjawaban. DPRD akan terus mengawal agar setiap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.
“Tujuan utama pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kota Sawahlunto,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara konstruktif dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Riyanda, seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar, dimulai dari penyampaian nota pengantar wali kota pada 17 Juni 2026, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban wali kota, hingga pembahasan bersama DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah pada 18 hingga 19 Juni 2026.
“Kelima fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Riyanda.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.
“Atas kerja keras seluruh anggota DPRD, TAPD, dan SKPD, Alhamdulillah Ranperda ini dapat disepakati dalam bentuk persetujuan bersama. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanda memastikan bahwa berbagai saran, masukan, dan evaluasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Sawahlunto,” katanya.
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, Pemerintah Kota Sawahlunto mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp586,87 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72,44 miliar, pendapatan transfer Rp514,28 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp149,85 juta.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp562,95 miliar yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp482,21 miliar, belanja modal Rp22,13 miliar, dan belanja transfer Rp58,61 miliar.
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto membukukan surplus anggaran sebesar Rp23,92 miliar. Dengan pembiayaan netto mencapai Rp25,14 miliar, posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp49,06 miliar.

Selain itu, nilai aset tetap Pemerintah Kota Sawahlunto hingga akhir tahun 2025 tercatat mencapai Rp822,40 miliar, yang mencerminkan kapasitas aset daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Sawahlunto untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
Pin







