Padang – DPRD Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Jumat (17/7/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang itu menjadi forum strategis bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mendengarkan penyampaian resmi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Padang.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Padang memanfaatkan rapat paripurna tersebut untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna yang digelar di lantai II Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Agenda rapat meliputi penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam memimpin jalannya sidang, Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Rapat turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Sementara itu, dari jajaran Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Memasuki agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap arah kebijakan fiskal daerah. Salah satu perhatian utama datang dari Fraksi PDI Perjuangan-PPP yang menyoroti kondisi defisit anggaran dalam Perubahan APBD 2026.

Melalui juru bicaranya, Cristian Rudy Kurniawan, Fraksi PDI Perjuangan-PPP mencatat bahwa defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar ditutup melalui pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp157,48 miliar.
Menurut Cristian, kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap SILPA dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

“Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemerintah Kota Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada SILPA dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap,” katanya.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan-PPP tersebut sekaligus menjadi dorongan agar Pemerintah Kota Padang terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi pendapatan daerah di tengah dinamika kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Selain membahas kondisi fiskal daerah, rapat paripurna DPRD Kota Padang juga diwarnai pembahasan mengenai alokasi belanja hibah yang menjadi perhatian sejumlah fraksi. Salah satu sikap paling tegas disampaikan Fraksi Partai Gerindra terkait usulan hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang.
Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Fraksi Partai Gerindra menyatakan pada prinsipnya mendukung upaya Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan. Namun, khusus terhadap alokasi hibah tersebut, fraksi menyampaikan keberatan.

“Kami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar,” tegas Rachmad.
Menurut Fraksi Gerindra, berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional dengan pembiayaan konstruksi sepenuhnya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
Karena itu, fraksi menilai peran Pemerintah Kota Padang seharusnya lebih difokuskan pada dukungan administratif maupun nonstruktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar.

“Peran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan nonstruktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menilai alokasi hibah Rp3 miliar tersebut perlu dikaji kembali karena dinilai belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 mengenai mekanisme pemberian hibah.
Di sisi lain, pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang juga menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengambilan kebijakan anggaran. Hal tersebut disampaikan Fraksi PKB-UMMAT melalui Sekretaris Fraksi, Zalmadi.
Fraksi PKB-UMMAT menyarankan kepada Pemerintah Kota Padang agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap atau perbuatan melawan hukum bagi para penyelenggara pemerintahan di mata penegak hukum di kemudian hari,” ujar Zalmadi.
Menurutnya, konsistensi terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fraksi PKB-UMMAT juga menilai pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak karena pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi baru, termasuk kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dituntut mampu melakukan langkah-langkah efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain persoalan fiskal, Fraksi PKB-UMMAT turut menyoroti kondisi pascabencana yang sempat melanda Kota Padang dan menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum, mulai dari jalan, jembatan, rumah ibadah hingga permukiman warga.
Fraksi tersebut mengingatkan agar dana pemulihan yang dikembalikan pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana dimanfaatkan secara hati-hati dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sehingga seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kita sama-sama memahami pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur pascabencana. Namun seluruh prosesnya harus tetap mematuhi aspek hukum dan kaidah-kaidah yang sah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zalmadi.

Berbagai pandangan yang berkembang dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan bahwa DPRD Kota Padang tidak hanya menjalankan fungsi penganggaran, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Seluruh masukan dari fraksi-fraksi diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya, sehingga pembangunan Kota Padang dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV)




