Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria inisial YY (22) borunan DPO kasus pencurian yang melarikan diri dari Polres Bungo Jambi, diringkus oleh Tim Gabungan Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku YY yang merupakan warga Sungai Pinang Kabupaten Bungo Jambi tersebut, berhasil ditangkap petugas bertempat di Korong Bari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu 12/4/2025 sekitar pukul 01:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas kami mendapatkan informasi dari anggota Polres Bungo Jambi terkait adanya seorang DPO yang berada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Berdasarkan informasi yang diterima Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman yang berkoordinasi dengan Polres Bungo, pihak kami langsung melakukan penyelidikan terhadap borunan DPO kasus pencurian yang beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Polda Jambi tersebut.
Sementara itu setelah dilakukan penyelidikan, maka didapatlah informasi tentang keberadaan pelaku, benar pelaku YY ini sedang berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat ketempat persembunyian pelaku dan petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjalan pinggir jalan,’ ujar Kasat Iptu Reggy.
“Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui atas perbuatannya dan melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polres Bungo Jambi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan oleh Kasat, bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja keras tim gabungan Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Satreskrim Polres Bungo dalam mengungkap serta menuntaskan kasus tindak pidana pencurian,’ pungkasnya.
Andra








