Kota Solok, investigasi.news. Dugaan kuat adanya etikat tidak baik oleh seorang Pembeli Tanah yang hingga saat ini tidak kunjung melunasi pembelian tanah sesuai harga yang telah di sepakati antara kedua belah pihak antara Penjual dan Pembeli, merasa Bosan dengan janji yang terkesan ada niat yang tidak baik sehingga membuat Ahli Waris Penjual (Anak Kandung) Pemilik Tanah mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Solok Kota.
Tepatnya Selasa kemaren 10/6/2025, Sri Silvianti Pemilda anak dari Alm Evi Puspita dalam hal ini selaku Pemilik Tanah dengan 2 buah sertifikat yang masing masing terdiri dari SHM no 790, luas 390 M2 dan SHM no 698 luas 100M2, di dampingi Penasehat hukumnya Faizah Veronica Loedy,S.H Dan Nang Ashadi,S.H, mendatangi Polres Solok Kota untuk membuat Pengaduan atas Dugaan Tindak pidana perampasan Hak atau Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin dari yang berhak.
Veronica Loedy,S.H Dan Nang Ashadi,S.H, selaku kuasa Hukum dari Sri Silvianti Pemila (Cici) membenarkan peristiwa aduan tersebut, “ memang benar kami selaku kuasa hukum yang di beri kuasa untuk menyelesaikan persoalan ini turut mendampingi klean kami ke Polres solok kota untuk membuat aduan dugaaan adanya tindak pidana perampasan hak atau pemakaian tanah tanpa izin yang dilakukan oleh si Pembeli an. Gustini Sumarni yang dalam hal ini sudah meninggal dan suaminya atas nama Indang S. Dewata.” Katanya.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Cici, persoalan ini berawal dari adanya perjanjian Jual beli Tanah oleh orang tuanya Alm Evi puspita kepada Gustini Sumarni (Alm) dan Suaminya Indang S, Dewata. dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 970.000.000,- dengan syarat sertifikat harus di baliknamakan, dan dibuatlah Akta perjanjian jual beli di Notaris dan pihak pembeli membayar uang muka sebesar Rp.200.000.000,-, dalam perjanjian tersebut pihak penjual hanya memberi ijin untuk merehap banguan yang ada dan dilarang membongkar dan membangun diatas Objek jual beli sebelum adanya pelunasan jual beli yang telah disepakati, setelah waktu berjalan si pembeli mendesak si penjual untuk segera mengurus balik nama sertifikat, satu sertifikat SHM nomor 790 selesai dibalik nama dan si pembeli menyerahkan uang sampai berjumlah Rp 870.000.000, sisa Rp.100.000.000, karna satu sertifikat SHM no 698 belum balik nama masih dalam proses sehingga terkendala Waktu yang cukup lama. Seiring waktu berjalan kedua sertifikat telah dibalik namakan namun si pembeli mengingkari Janji dan melanggar larangan yang di telah disepakati, bangunan diatas tanah tersebut di bongkar dan di buat bangunan baru, sehingga sebagian tanah SHM 698 terpakai beberapa meter.
Lebiah jauh Nang Ashadi menjelaskan, terhadap persoalan tersebut hingga saat ini sipembeli setelah di hubungi oleh ahli waris pemilik untuk menanyakan sisa penjualan tanah tersekesan tidak mau membayar sisa penjualan tanah yang telah disepakati tersebut, bahkan sertifikat SHM 698 telah di balik nama, namun si pembeli hingga saaat ini enggan untuk melunasi pembelian tanah tersebut. Katanya.
Cepat tanggap dalam mengatasi Aduan masyaraakat teersebut, tepatnya Rabu, 25/6/2025 Tim Reskrim Polres Solok bersama Pelapor dan Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Tempat Kejadian Perkara Dugaan adanya Tindak Pidana tersebut, sehingga Tim PolresSolok Kota telah mendapatkan informasi yang nantinya dapat di kembangkan. (Wahyu)







