Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mendukung DPD Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) Kota Payakumbuh dalam melestarikan adat dan budaya Minangkabau melalui Lomba Foto Berbusana Minang dan Festival/Karaoke Lagu Minang dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat menerima Ketua DPD LAKAM Kota Payakumbuh FM. Dt. Bandaro Nan Balidah bersama jajaran pengurus dan panitia di ruang kerja Wakil Wali Kota, Selasa (11/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPD LAKAM menyampaikan rencana pelaksanaan lomba dan festival pada 29–30 Agustus 2026 di Pentas Belakang Kantor Disparpora Kota Payakumbuh, kawasan Ngalau.
Elzadaswarman mengatakan kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama pemerintah daerah untuk menjaga dan melestarikan adat serta budaya Minangkabau, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal dan mencintai budaya daerah.
“Sebagai pemerintah daerah tentu akan kita dukung dan kita sokong penuh. Bagaimana budaya ini bisa menjadi sebuah hal yang harus kita ikuti bersama untuk mewujudkan masyarakat Payakumbuh yang cinta adat,” katanya.
Menurutnya, pelestarian adat dan budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai harus terus kita hidupkan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Ketua DPD LAKAM Kota Payakumbuh FM. Dt. Bandaro Nan Balidah mengatakan kegiatan tersebut memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI untuk menghidupkan kembali kecintaan masyarakat terhadap pakaian, lagu, dan nilai-nilai budaya Minangkabau.
“Kami ingin menghadirkan kegiatan yang bernuansa adat dan budaya. Harapan kami, masyarakat dapat ikut berpartisipasi sekaligus mengenal dan mencintai kembali budaya Minangkabau, terutama generasi muda,” katanya.
Lomba Foto Berbusana Minang terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Peserta dapat menampilkan busana Minang dalam berbagai konteks kehidupan, seperti alek, manjalang bako, khatam Al-Qur’an, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Festival Lagu Minang terdiri atas kategori umum untuk peserta berusia 20 tahun ke atas dan pelajar berusia 14–19 tahun. Peserta wajib mengenakan busana adat Minangkabau dan membawakan lagu yang ditentukan panitia.
Lagu yang disiapkan antara lain Jaso Mandeh, Janji Ayah, Batu Tagak, Kelok 44, Kasiah Sayang Mandeh, Ampun Mandeh, Pasan Buruang, Di Seso Bayang, Guguak Manyambah, dan Rumah Gadang (Minangkabau).
Pendaftaran dibuka sejak 1 Agustus 2026 hingga kuota terpenuhi, dengan biaya Rp50.000 per kategori. Peserta yang mengikuti dua kategori mendapat potongan biaya pendaftaran 20 persen.
Panitia menyiapkan hadiah berupa trofi, uang tunai, dan piagam. Juara 1 masing-masing kategori memperoleh Rp1 juta, juara 2 Rp750 ribu, juara 3 Rp500 ribu, juara harapan 1 Rp300 ribu, juara harapan 2 Rp200 ribu, serta juara favorit Rp200 ribu.
Elzadaswarman berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda peringatan HUT RI, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
“Kita ingin masyarakat Payakumbuh yang maju, tetapi tetap memiliki jati diri. Kemajuan zaman tidak boleh membuat kita kehilangan akar budaya,” katanya.
Pemko Payakumbuh berharap kegiatan DPD LAKAM tersebut memperkuat kolaborasi pemerintah, lembaga adat, komunitas budaya, dan masyarakat dalam melestarikan adat serta mewariskan nilai-nilai budaya Minangkabau kepada generasi penerus. (Oyon)




