Malang, Investigasi.news– Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang! Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah pertama.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tiga juta rumah dari pemerintah pusat sekaligus bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk mewujudkan visi “Kota Malang yang Mbois dan Berkelas”.
“Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa segera memiliki rumah pertama. Ini adalah salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar perwakilan Pemkot Malang.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), program ini menyasar perumahan-perumahan subsidi yang tersedia di Kota Malang. Berdasarkan data dari situs resmi sikumbang.tapera.go.id, terdapat tujuh perumahan yang masuk dalam skema rumah subsidi, antara lain D’Rich Garden, Green Park Wonokoyo, Graha Malang Indah, Diamond City Wonokoyo, Mutiara Bhumi Anindita, Buring Indah Regency, dan Villa Pesona Buring Raya.
Masyarakat yang membeli rumah di lokasi-lokasi tersebut dan memenuhi persyaratan sebagai MBR, akan mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB 100 persen.
Program ini telah mendapat sambutan positif dari warga. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 20 pengajuan pembebasan BPHTB yang sedang dalam proses verifikasi dan menunggu persetujuan dari Wali Kota Malang.
“Semoga dengan program ini, semakin banyak warga MBR yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Ini bukan hanya soal properti, tapi juga tentang harapan dan masa depan,” ungkap pejabat Pemkot.
Dengan memberikan kemudahan melalui pembebasan BPHTB, Pemkot Malang berharap dapat meningkatkan angka kepemilikan rumah, mempercepat pembangunan perumahan, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan program BPHTB gratis ini, dapat menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang atau mengakses informasi melalui laman resmi Pemkot.
Guh


