Sumatera Barat, Investigasi.News – Di negeri ini, uang rakyat bisa menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban, proyek mangkrak bisa dibiarkan tanpa tindakan, dan pejabat bisa bersikap pongah seolah hukum takkan pernah menyentuh mereka. Skandal mangkraknya pembangunan Gedung Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang senilai Rp38 miliar adalah contoh paling vulgar dari kebusukan birokrasi dan matinya fungsi pengawasan hukum di Sumatera Barat.
Rekaman data dan fakta yang dihimpun Investigasi.News menunjukkan bahwa proyek kampus ISI ini tidak hanya mangkrak secara fisik, tapi juga membusuk dalam pembiaran kolektif oleh para pihak yang seharusnya bertindak.
Rektor ISI Padangpanjang bahkan mengakui bahwa Kemendikbudristek sudah mengetahui kemacetan proyek ini. Namun, aneh bin ajaib, tidak ada satu pun gebrakan penyelamatan dilakukan. Publik dipaksa menelan kenyataan pahit: uang negara habis, bangunan tak selesai, dan tak satu pun pejabat diusut.
Malah anehnya, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar saat dimintai keterangan, justru menjawab dengan enteng, “lupa-lupa ingat”dan berlanjut dengan diam. Ini bukan kelucuan. Ini penghinaan terhadap logika publik. Bagaimana mungkin seorang pimpinan penegak hukum bisa kehilangan ingatan atas proyek sebesar itu?
Yang lebih menyakitkan, terpantau juga tanggapan terkait proyek ini, seorang oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru dengan pongah berkata melalui sebuah pesan WhatsApp: “Bia sajo, ndak diacuahan bana tu doh.” (Bahasa Minang: “Biarkan saja, tidak akan dipedulikan itu”). Kalimat itu bukan hanya arogansi—itu bentuk terang-terangan dari keangkuhan pelaku yang merasa kebal hukum.
Praktisi hukum Maerizal, S.H. menilai pembiaran terhadap proyek mangkrak ini sarat kejanggalan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau merugikan keuangan negara, dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
“Ini bukan kasus kecil. Rp38 miliar bukan angka sepele. Jika aparat tak bertindak, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sistemik yang dibiarkan. Ada indikasi kuat permainan kotor yang sedang disembunyikan,” tegasnya.
Sebelum diambil alih Kejati, Kajari Pariaman sempat menyatakan akan menindaklanjuti, tapi hingga kini tak ada hasil, tak ada penyegelan, tak ada pemeriksaan terbuka dan kelanjutan. Yang ada hanya diam panjang penuh kepura-puraan sama-sama lupa.
Skandal ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan, tapi berjalan miring di bawah tekanan kuasa dan kenyamanan jabatan. Rakyat hanya bisa melihat dari kejauhan, sementara para pelaku tetap tertawa di balik meja kerjanya.
Investigasi.News menegaskan bahwa kejahatan anggaran seperti ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Investigasi.news tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat—baik dari kampus, kementerian, kontraktor, hingga penegak hukum yang terindikasi turut membiarkan kejahatan ini berlangsung.
Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini adalah kejahatan kolektif. Dan pelaku-pelaku di dalamnya harus diseret keluar dari zona nyaman mereka.
Mungkinkah kejagung bakal lupa-lupa ingat juga ? Bersambung…..
Km


















