Skandal Mafia Tanah Batam: Rumah Warga Dijarah, PT Harmoni Properti & AREBI Diduga Jadi “Kaki Tangan” Penjahat Berkerah Putih

More articles

Batam, Investigasi.news – Aroma busuk mafia tanah kembali mencengkeram Kota Batam. Kali ini sasarannya bukan tanah kosong, melainkan rumah tinggal milik warga bernama Ida Julyana di Jalan Anggrek Dalam No.12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Rumah yang masih dalam sengketa itu dieksekusi paksa, disertifikatkan ulang atas nama rentenir bernama Rusdi, lalu dijual secara terbuka oleh PT Harmoni Properti Batam dan AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).

Modusnya terstruktur, sistematis, dan terorganisir: dimulai dari utang piutang dalam jumlah kecil yang “dibengkakkan”, manipulasi dokumen, lobi bersalin rupa di pengadilan, hingga stempel hukum digunakan untuk melegalkan aksi perampasan aset rakyat. Begitu sertifikat berpindah ke rentenir, jaringan properti masuk memainkan peran terakhir — menjual rumah “hasil rampokan” seolah-olah tanpa cacat hukum.

“Apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan berjemaah yang merobek rasa keadilan masyarakat. Mafia tanah tidak mungkin hidup tanpa restu oknum penegak hukum,” tegas seorang sumber pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Keterlibatan PT Harmoni Properti Batam dan AREBI dalam memasarkan rumah sengketa bukan hanya menabrak etika profesi, tetapi turut menegaskan bahwa sistem pengawasan properti di Batam sudah ompong. Alih-alih melindungi warga, agen properti justru diduga menjadi komplotan resmi yang melegitimasi hasil jarahan.

Lebih mencengangkan, proses eksekusi hingga jual-beli rumah rakyat ini dilakukan secara terbuka, seakan hukum benar-benar sudah mati di Batam. Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin aset yang masih berperkara bisa dilelang bebas oleh broker properti tanpa risiko hukum?

Situasi ini memicu kemarahan publik. Polisi, kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, Batam akan berubah menjadi surga pemangsa aset masyarakat — tempat rumah siapa pun bisa berubah status hanya dengan permainan tanda tangan, materai, dan cap pengadilan.

Skandal ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menyeret PT Harmoni Properti Batam, AREBI, dan para pihak terkait ke pengadilan: bukan sebagai saksi, melainkan tersangka.

Praktik mafia tanah di Batam bukan isapan jempol — rumah Ida Julyana hanya salah satu korban. Jaringan perampas ini bekerja senyap namun telanjang: dari rentenir, pengacara, pengadilan, pejabat “bermain”, hingga para broker properti bersetelan jas.

Pertanyaannya: sampai kapan rakyat kecil harus menjalani mimpi buruk kehilangan rumah secara legal? Dan, kapan negara benar-benar berpihak pada warganya — bukan pada mafia?

Skandal ini menjadi alarm keras: jika praktik ini lolos tanpa sanksi, bukan tidak mungkin rumah Anda menjadi target berikutnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih mencoba menghubungi pihak terkait lainnya.

Francisco Crons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest