Sawahlunto, Investigasi.news – Proyek peningkatan jalan Propinsi yang sedang dilakukan pekerjaan paket rekonstruksi jalan Guguak Cino – Sawahlunto (Lapangan Segitiga) (P.03) yang sedang dilaksanakan sering makan korban.
Pasalnya, pada beberapa titik material kerikil atau split yang menimbun ruas jalan yang tak rata itu menimbulkan kecelakaan pengguna sepeda motor yang kerap melintasi proyek dengan nomor kontrak : 620/05.1/P.038-BM/KTR/VI/2025 tertanggal 05 Juni 2025 dikerjakan rekanan PT Ananthama Konstruksi Utama konsultan PT Andalas Raya Consulindo itu.
Keluhan pun muncul dibeberapa media sosial yang menyoroti pekerjaan peningkatan itu menimbulkan kecelakaan diantara di titik ruas jalan selesai simpang kuburan menuju Durian I Kecamatan Barangin setelah salah seorang ibu yang jatuh diruas jalan yang sedang ditimbun 24 Agustus 2025 lalu.
Tak hanya satu korban, Minggu (1/9/2025) lalu, seorang pengendara sepeda motor Desi Rahayu warga kelurahan Durian I terjatuh dan mengalami patah lengan kanan dan saat ini terbaring di RSUD Sawahlunto dan ini menuai kecaman LBH Pejuang Kota Sawahlunto.
Menyikapi korban terdampak proyek jalan propinsi itu, Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Kota Sawahlunto mengeluarkan pernyataan Keselamatan Rakyat Sawahlunto Terancam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Harus Bertanggung Jawab!, kata Ketua LBH Pejuang Kota Sawahlunto Andrio AN, SH, C.Med kepada media, Selasa (2/9/2025).
LBH Pejuang Kota Sawahlunto mendasari,
1. Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda/rambu bila perbaikan belum dapat dilakukan.
2. Pasal 34 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan : Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.
4. Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009: Penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan korban dapat dipidana.
5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Memberi ruang hukum bagi masyarakat korban untuk menuntut haknya secara kolektif.
Berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera memperbaiki kondisi jalan provinsi di Kota Sawahlunto dengan standar keselamatan yang benar dan bukan sekadar tambal sulam.
2. Mendesak kontraktor pelaksana proyek untuk bertanggung jawab, termasuk memasang rambu-rambu keselamatan, pengaturan lalu lintas sementara, serta jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.
3. Mendorong para korban kecelakaan untuk melakukan langkah hukum, baik melalui gugatan class action maupun pelaporan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Meminta aparat penegak hukum untuk serius menindak kelalaian yang berulang kali mengorbankan rakyat dalam proyek-proyek jalan.
5. Menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), sehingga setiap proyek pembangunan wajib menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan apa pun.
Karena itu, jelas Andrio, kami berdiri bersama rakyat Sawahlunto untuk menuntut keadilan. Kami siap mendukung langkah hukum dan advokasi publik agar pemerintah dan kontraktor tidak lagi abai terhadap keselamatan Rakyat. (Tumpak)

















