Karimun, investigasi.news – Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 162,74 gram dan memusnahkannya pada Kamis (11/9/2025). Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari, dengan seorang perempuan berinisial PS (32) sebagai tersangka.
Awalnya, polisi mengamankan sabu seberat 176 gram dalam 80 paket siap edar. Setelah disisihkan 13,26 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai narkotika.
“Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari ancaman narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan terbuka dengan melibatkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tapi perlu dukungan semua pihak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba: Polres Karimun tak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
Sapi’i

