Solok, Investigasi.news – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok melalui Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan pemeriksaan tanah di Kelurahan Tanah Garam, Jumat (19/9/2025).
Pemeriksaan lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam program PTSL yang bertujuan memastikan kejelasan batas bidang tanah, status kepemilikan, serta kesesuaian data fisik dan yuridis.
Kegiatan dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah, perangkat kelurahan, serta saksi-saksi setempat untuk menjamin transparansi dan akurasi data.
“Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum atas tanah warga, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Solok,” ujar salah seorang petugas ajudikasi di lokasi kegiatan.
Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum hak atas tanahnya, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi maupun sosial di kemudian hari.
(Wahyu)



















