Cilacap, investigasi.news– Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan. P3A Sekar Mukti yang mengelola proyek senilai Rp195 juta itu diduga menggunakan material batu ilegal dalam pembangunan saluran irigasi sawah.
Informasi di lapangan menyebutkan, batu yang dipakai bukan berasal dari quarry berizin galian C, melainkan diambil dari sungai dan kebun sekitar lokasi pekerjaan. Fakta ini terungkap setelah tim melakukan pengecekan langsung dan mengonfirmasi para pekerja. Mereka mengakui material diperoleh dari sumber tak berizin.
Padahal, pembelian material proyek menggunakan uang negara. Penggunaan batu ilegal dengan dana APBN/APBD jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip tata kelola anggaran.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 14 September 2025, Ketua P3A Sekar Mukti berinisial B tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Lebih jauh, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, khususnya bagian OP 1 selaku pengawas, juga disorot karena dinilai abai. Dugaan kuat pengawas lapangan tidak menjalankan fungsinya, bahkan terkesan menutup mata.
Kasus ini pun menuntut perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Kajari Cilacap diminta segera memanggil dan memproses pihak-pihak terkait, terutama Ketua P3A, karena diduga telah menyalahgunakan uang negara untuk membeli material tanpa izin galian C.
Tim








