Masyarakat Desak Kejari Cilacap Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek P3A di Desa Pegadingan

More articles

Cilacap, Investigasi.news — Kasus dugaan praktik suap dalam proyek Pengelolaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sida Makmur di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, kian menuai sorotan publik. Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk menunjukkan langkah konkret dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan lapangan dan pemberitaan sejumlah media, termasuk Investigasi.news dan Metronusa News, yang mengungkap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek P3A Sida Makmur dengan spesifikasi teknis. Proyek yang belum rampung 100 persen tersebut bahkan sudah mengalami kerusakan di beberapa titik.

Dalam upaya konfirmasi, tim media menghubungi Agung, Kepala Dusun yang juga menjabat sebagai Ketua P3A Sida Makmur. Melalui pesan singkat pada Rabu (1/10/2025), Agung berdalih bahwa kerusakan proyek disebabkan oleh faktor cuaca.
Namun, saat wartawan menilai alasan tersebut tidak relevan, Agung kemudian menyinggung soal faktor uang sebagai penyebab lain.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Agung secara terbuka menyebut adanya setoran atau “fee” proyek yang diberikan kepada pihak tertentu.

“Setoran ke tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru kecil, cuma sekitar 5 persen. Kalau partai lain malah ada yang minta sampai 20 persen. Bahkan ada yang baru pencairan, langsung diminta setor,” ujar Agung.

Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak karena mengindikasikan adanya praktik setoran lintas partai politik terkait proyek P3A di wilayah tersebut.
Keterangan Agung juga memperkuat dugaan bahwa besarnya potongan setoran menjadi salah satu faktor utama pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kualitas proyek menurun drastis.

Secara hukum, praktik semacam ini masuk dalam kategori suap atau gratifikasi, yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 ayat (1) UU tersebut mengancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun bagi pemberi atau penerima suap, meskipun bukan berasal dari kalangan aparatur negara.

Melihat indikasi kuat adanya transaksi suap-menyuap dalam proyek P3A, publik menilai sudah saatnya Kejaksaan Negeri Cilacap mengambil langkah nyata.

“Kita ingin melihat keberanian aparat hukum, khususnya Kejari Cilacap, untuk memeriksa dan memproses semua pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di isu media,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Pegadingan kepada Investigasi.news.

Masyarakat juga menilai, bila Kejari Cilacap benar-benar mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memanggil dan memeriksa Agung serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut.

“Kejaksaan harus berani menindak siapa pun yang bermain dengan uang rakyat. Jangan ada tebang pilih. Kasus seperti ini adalah ujian komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” tambah tokoh tersebut.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest