Resmob Polresta Manado Gagalkan Penimbunan Solar Subsidi di Singkil, Bos Mafia Diduga Masih Bebas

More articles

Manado, Investigasi.news – Tim Alpha Resmob Polresta Manado kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang digelar Sabtu (4/10/2025) dini hari, tim berhasil menggagalkan aksi penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Tiga pria yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut turut diamankan di lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari, memimpin langsung penindakan tersebut. Berdasarkan laporan warga, sebuah truk putih terlihat mencurigakan terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 WITA. Tim yang bergerak cepat kemudian memeriksa kendaraan itu dan mendapati sejumlah beberapa galon berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut. Barang bukti berupa truk dan beberapa galon solar langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

Namun, penangkapan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, menurut informasi di lapangan, ketiga pelaku hanyalah pekerja lapangan, sedangkan yang diduga pemilik tempat penampungan BBM bersubsidi yang disebut-sebut bernama Kifly justru belum tersentuh hukum. Lokasi penampungan yang berada di Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, diduga masih menjadi pusat aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah tersebut.

Fenomena ini memicu sorotan publik terhadap aparat penegak hukum. Mengapa seorang yang diduga kuat sebagai “bos mafia solar” masih bebas berkeliaran, sementara para pekerja kecil menjadi sasaran penangkapan? Warga menduga ada jaringan kuat di balik praktik mafia BBM bersubsidi ini yang membuat para pelakunya sulit disentuh hukum.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha diancam pidana tiga tahun penjara dan denda Rp30 miliar, sementara pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

Dengan ancaman hukuman seberat itu, publik berhak menuntut penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Tidak cukup hanya menindak pelaku lapangan, namun aparat juga harus menelusuri jaringan besar di balik kegiatan penimbunan solar bersubsidi ini. Mafia BBM telah lama menjadi persoalan nasional yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghantam ekonomi masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi.

Investigasi.News menegaskan, praktik mafia BBM bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan ekonomi yang merusak sendi keadilan sosial. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie beserta jajarannya untuk turun langsung memberantas jaringan mafia solar hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harapan publik agar keadilan benar-benar ditegakkan di Bumi Nyiur Melambai.

Di Konfirmasi ke Kasatreskrim Polresta manado ( wa tidak ada jawaban)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest