Malut, Investigasi.News-, Samsudin Teapon atau ST pria yang sempat diberitakan melakukan teror dan pengancaman kepada para pekerja pengolahan kayu bulat milik CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) di Desa Wailoba, Kec. Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula-Maluku Utara, akhirnya resmi dilaporkan ke SPKT Polres Sula.
Laporan ini dilayangkan Fahmi Drakel, SH kuasa hukum dari CV. AEMM hari ini Senin 10 November 2025 atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Kepada media Fahmi menjelaskan, dugaan pengancaman yang dilakukan Samsudin Teapon terjadi pada hari Sabtu 08/11/2025, sekitar pukul 14.00 WIT, hal ini kemudian membuat para pekerja CV. AEMM ketakutan.
“ST datang dengan marah-marah, mengeluarkan kata-kata kasar, serta mengancam keselamatan para pekerja, atas dasar itu kami melaporkan ke SPKT Polres Sula”, ujar Fahmi (10/11).
Sementara itu Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi Soumena membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kuasa hukum CV. AEMM telah melaporkan dugaan pengancaman oleh ST ke SPKT Polres Sula”, ungkapnya.
Terpisah Jawal Fokaaya Direktur CV. AEMM menegaskan untuk menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.









