Karimun, Investigasi News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun resmi menetapkan dan menahan empat oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu/Pilkada tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp16.000.500.000 yang diterima KPU dari APBD Kabupaten Karimun. Dari total anggaran tersebut, hanya Rp15.272.374.126 yang direalisasikan, sementara selisih Rp1.227.625.874 baru dikembalikan ke Kas Daerah pada 24 Maret 2025.
“Pengembalian sisa anggaran tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik menemukan penyimpangan signifikan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran,” tegas Denny pada 19 November 2025.
Penyidik telah memeriksa 95 saksi dan 2 ahli, serta mengamankan lebih dari 1.300 item barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Adapun modus para tersangka meliputi belanja fiktif, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang, mark up harga, penyimpangan belanja sewa, belanja non-operasional, hingga pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Empat tersangka yang telah ditahan yaitu:
- NK – Sekretaris KPU, Kuasa Pengguna Anggaran
- AF – Pejabat Pembuat Komitmen
- SY – Bendahara Pengeluaran/Pembantu
- IJ – Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
Denny menegaskan bahwa penyidikan masih akan berlanjut. “Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada ruang bagi korupsi di Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Sapi’i










