Jaksa Nyatakan PT. TJM Ilegal, Pembayaran Gaji Dan Operasional Dianggap Korupsi

More articles

Malut, Investigasi.News-, Kejari/Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyetaraan modal PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM). Para tersangka tersebut yakni HD selaku Direktur Utama, FS Direktur Keuangan, IM mantan Kadis Keuangan Pemda Pulau Taliabu, serta YR sebagai Direktur Umum yang menjadi tersangka baru. YR kini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu, sementara tiga tersangka lainnya telah dipindahkan ke Rutan Ternate.

Kerugian negara dalam perkara ini dihitung sebesar Rp1,5 miliar, dan dinyatakan PT TJM tidak memiliki legalitas perusahaan yang sah. Seluruh pengeluaran, termasuk gaji direksi, dan operasional masuk dalam perhitungan kerugian negara yang ditetapkan penyidik Kejari Pulau Taliabu.

FS dan YR menjadi sorotan karena disebut tidak pernah terlibat dalam penyusunan ataupun pengurusan legalitas perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun, keduanya direkrut secara resmi melalui SK Bupati Nomor 57 Tahun 2020 dan bekerja sesuai penugasan formal yang diberikan pemerintah daerah. Keduanya turut hadir dalam struktur perusahaan setelah RUPS Luar Biasa pada 20 April 2020, yang kala itu dihadiri mantan Bupati Aliong Mus Selaku Komisaris bersama pejabat teknis terkait.

Dalam proses penyidikan, FS dan YR menjelaskan bahwa tidak mengetahui status legalitas PT TJM. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai SK pengangkatan dan mengaku terkejut ketika gaji yang mereka terima berdasarkan keputusan resmi justru dikategorikan sebagai bagian dari kerugian negara.

Penyetaraan modal perusahaan daerah ini berlandaskan Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2019 serta Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang pembentukan perseroan daerah. Namun, dugaan ketidaksahan dokumen pendirian perusahaan membuat penyidik menetapkan total kerugian negara Rp1,5 miliar, termasuk beban pertanggungjawaban terhadap keempat individu tersebut meski ada di antara mereka yang tidak terlibat dalam penyusunan dokumen perusahaan.

Sejumlah pihak mempertanyakan siapa yang menyusun, memproses, dan mengesahkan dokumen pendirian PT TJM, mengingat keputusan teknis dan administratif terjadi sebelum FS dan YR dilibatkan sebagai direksi. Publik menilai penting untuk memisahkan peran penerima penugasan dari pihak yang berwenang mengurus legalitas dan administrasi perusahaan daerah.

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih melanjutkan penyidikan guna memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pendirian serta penggunaan anggaran perusahaan. Di tengah berlanjutnya pemeriksaan terhadap YR, publik mulai mempertanyakan arah penelusuran pertanggungjawaban perkara ini. Mengingat proses pendirian dan penetapan direksi berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya, muncul pertanyaan apakah mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, selaku pimpinan daerah saat itu, tidak memiliki keterkaitan dalam proses tersebut. Publik juga menanti kejelasan apakah penyidik akan mempertimbangkan untuk menghadirkan Aliong Mus dalam persidangan guna memberikan keterangan terkait mekanisme pendirian dan pengelolaan PT TJM.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest