Berstatus TSK, Oknum Anggota DPRD MLT Belum Ditahan: Begini Kata Kapolres Sula

More articles

Malut, Investigasi.News-, Meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) pada kasus dugaan tindak pidana Rudapaksa usai gelar perkara pada November 2025, namun belum dilakukan Penahanan atas Terlapor oknum anggota DPRD Sula berinisial MLT alias Mardin.

“Makanya kami heran kenapa yang bersangkutan tidak ditahan, apa pihak kepolisian tidak khawatir dia (MLT-red) mengulangi perbuatannya? Apa lagi kita dengar korban mengalami trauma”, ujar salah satu warga Kepulauan Sula (2/12).

Kepada awak media investigasi, warga tadi kaget, MLT malah bebas melenggang mengikuti kegiatan partai maupun rangkaian giat di DPRD Sula meski kegiatan tersebut dihelat diluar daerah.

Sementara itu, Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K. ketika di konfirmasi media ini mengatakan bahwa terhadap MLT masih dilakukan upaya pemanggilan sesuai dengan prosedur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kedepan akan dilakukan riksa sebagai tersangka dan untuk upaya penahanan adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangannya”, ujar Kapolres.

Atas keterangan Kapolres Sula, kini publik tinggal menunggu, setelah balik dari kegiatan partai dan diperiksa kembali apakah dilakukan Penahanan terhadap MLT oleh Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest