Muara Teweh, investigasi.news – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengenai pelaksanaan salat fardu berjemaah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim di lingkungan kerja mendapat dukungan penuh dari DPRD setempat. Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang dikeluarkan Bupati Barito Utara, Shalahuddin, dipandang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan salat berjemaah di waktu kerja merupakan terobosan positif untuk membentuk ASN yang religius dan berakhlak mulia.
“Salat adalah tiang agama, dan mewajibkan salat berjemaah di waktu kerja adalah cara nyata untuk meningkatkan keimanan dan kualitas moral PNS Barito Utara,” ujar H. Al Hadi di Muara Teweh, Jumat (28/11/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik sebagai tugas utama ASN. H. Al Hadi menyoroti poin penting dalam SE yang mengatur agar unit pelayanan publik mengatur jadwal salat secara bergilir untuk menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.
“ASN bisa menunaikan kewajiban agama, sementara masyarakat tetap terlayani dengan optimal. Keseimbangan tugas dan ibadah harus tetap terjaga,” tambahnya.
H. Al Hadi berharap agar pelaksanaan salat berjemaah pada jam kerja ini tidak berhenti sebagai formalitas semata, tetapi membawa dampak nyata bagi peningkatan etos kerja, kedisiplinan, serta integritas ASN Muslim di Barito Utara.
“PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat. Dengan keimanan yang kuat, kami yakin integritas mereka dalam melayani rakyat juga akan semakin tinggi,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih religius, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat Barito Utara.
Zumi








