Ternate, Investigasi.News — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu pada APBD 2022–2023. Mantan pejabat lain, Yopi Saraung, juga disebut turut terlibat dalam lingkaran kasus tersebut.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DMS) itu tercatat memiliki temuan kerugian negara hingga Rp8 miliar lebih berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka berinisial S, selaku pengguna anggaran, dan M, selaku pelaksana kegiatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Aliong Mus sudah dijadwalkan.
“Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Saat ditanya apakah pemanggilan pernah dilakukan sebelumnya, Fajar menegaskan bahwa pemanggilan baru dilakukan pada hari ini.
“Kita baru panggil ini, kita jadwalkan pemanggilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Malut telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus pembangunan ISDA bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025.
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi di Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Richard menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Malut dalam penegakan hukum dan keterbukaan informasi kepada publik. Jack






