Dugaan Kejahatan Lingkungan di Taliabu Terbongkar

More articles

Taliabu, Maluku Utara | Investigasi.News – Dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Taliabu kini memasuki fase yang lebih serius. Laporan masyarakat adat terkait rusaknya dua sungai utama, Fango dan Samada, tidak hanya mengungkap krisis air bersih, tetapi juga membuka indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran itu, hasil uji laboratorium memperkuat dugaan adanya kontaminasi zat berbahaya di kedua sungai tersebut. Temuan ini sekaligus memicu sorotan terhadap legalitas operasional perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani, menegaskan bahwa kondisi Sungai Fango dan Samada kini tidak lagi layak digunakan. Padahal, selama ini kedua sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih bagi warga setempat.

“Temuan menunjukkan adanya kandungan bahan kimia seperti merkuri dan zat berbahaya lainnya,” ujar Irwan, merujuk pada hasil pengujian laboratorium Universitas Khairun.

Lebih jauh, temuan tersebut bukan hasil pengamatan sepintas. Investigasi lapangan yang melibatkan lembaga adat dan tim independen dilakukan secara bertahap, menguatkan indikasi bahwa pencemaran telah terjadi dalam skala yang mengkhawatirkan.

Dampaknya pun terasa langsung di tengah masyarakat. Akses terhadap air bersih untuk kebutuhan dasar seperti minum, mandi, dan mencuci kini nyaris lumpuh. Dalam kondisi terdesak, warga terpaksa bergantung pada sumber air alternatif yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu layak.

Namun persoalan ini tidak berdiri sendiri sebagai krisis lingkungan semata. Irwan mengungkap bahwa kehadiran perusahaan tambang, terutama PT Adi Daya Tangguh (ADT), juga memicu konflik sosial yang telah berlangsung sejak lama.

Ketegangan tersebut bahkan pernah memuncak. Pada 2017, aksi protes warga dilaporkan berujung bentrokan dengan aparat keamanan, menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia. Peristiwa ini meninggalkan trauma sekaligus memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap aktivitas tambang.

Seiring waktu, dampak kerusakan meluas ke sektor ekonomi warga. Perkebunan rakyat menjadi salah satu yang paling terdampak. Ribuan pohon kakao, kelapa, dan cengkeh di enam desa—Todoli, Tolong, Natangkuning, Ufung, Padang, dan Bringin—dilaporkan mengalami kerusakan.

Menurut Irwan, masyarakat meyakini kerusakan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas tambang yang telah berlangsung sekitar 12 tahun.
“Warga menilai kerusakan ini berkaitan langsung dengan operasi tambang,” tegasnya.

Menyadari kompleksitas persoalan, masyarakat kemudian membawa pengaduan ini ke tingkat nasional. Melalui Sultan Ternate yang juga anggota DPD RI, aspirasi warga akhirnya masuk ke ruang formal negara.

Langkah itu berujung pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta pada 1 April 2026. Dalam forum tersebut, fakta baru kembali terungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan adanya dugaan serius terkait legalitas perusahaan. Operasi tambang disebut belum mengantongi izin lingkungan lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Izin yang ada diduga hanya berasal dari pemerintah kabupaten.

Temuan ini semakin menguatkan indikasi pelanggaran administratif dalam aktivitas pertambangan di Taliabu. Meski demikian, hingga kini masyarakat menilai belum ada langkah konkret yang dirasakan langsung di lapangan.

Karena itu, warga mendesak pemerintah pusat segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi.

Selain persoalan lingkungan dan perizinan, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi sorotan. Warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat langsung, meskipun perusahaan disebut rutin menyalurkan dana melalui pemerintah daerah.

Kekecewaan itu semakin dalam karena janji kompensasi yang tak kunjung terealisasi.
“Warga sempat dijanjikan ganti rugi, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Sementara aktivitas tambang justru terus meluas,” ungkap Irwan.

Tekanan terhadap perusahaan tambang kian menguat di tingkat nasional. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI secara tegas mendesak penghentian aktivitas dua perusahaan, yakni PT Adi Daya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI).

Desakan tersebut menjadi salah satu kesimpulan resmi RDPU bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM pada 1 April 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menilai kedua perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu dekade belum memenuhi kelengkapan izin normatif dari kementerian terkait.

“Atas kondisi tersebut, BAP DPD RI mendesak agar aktivitas perusahaan dihentikan,” demikian kesimpulan resmi rapat.

Tak hanya soal perizinan, kedua perusahaan juga diindikasikan melanggar berbagai ketentuan lingkungan. Pelanggaran tersebut mencakup baku mutu air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga kualitas air di Sungai Fango yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, Kementerian ESDM bersama KLH dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual.

BAP DPD RI menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adi Daya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest