Karimun – Ketegangan yang sempat menyelimuti dunia pers di Kabupaten Karimun akhirnya mencair. Kasus dugaan intimidasi dan ancaman peretasan terhadap sejumlah media resmi berakhir dengan jabat tangan di Mapolsek Tebing, Senin (20/4/2026).
Bukan lewat jeruji besi, kasus yang melibatkan oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim, ini diselesaikan melalui jalur restorative justice yang mengedepankan hati nurani.
Mediasi yang berlangsung hangat ini mempertemukan puluhan jurnalis dengan pihak terlapor. Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana.
“Perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara Tengku Wahyu telah menunjukkan iktikad baik dengan membuat pernyataan tertulis dan visual untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Iptu Marizal.
Ada fakta krusial yang menjadi pertimbangan utama para insan pers untuk mencabut laporan. Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, membeberkan bahwa Wahyu saat ini sedang dalam masa pengobatan.
Berdasarkan rekam medis dokter spesialis kejiwaan, Wahyu telah menjalani terapi intensif sejak November 2025. Kondisi kesehatan mental yang belum stabil ini menjadi alasan kuat mengapa tindakan impulsif tersebut terjadi. Polisi pun mengimbau pihak keluarga, terutama istri pelaku, untuk menjaga ritme pengobatan Wahyu demi pemulihan total.
M. Saimi Arrahman Rambe (Ami Bagan), selaku pelapor utama, menegaskan bahwa keputusan damai ini diambil murni karena sisi kemanusiaan.
“Kami melihat ada permohonan maaf yang tulus. Sebagai sesama manusia, kami mengedepankan hati nurani. Namun, ini adalah peringatan keras, profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada lagi intimidasi di masa depan,” tegas Ami.
Senada dengan itu, tokoh jurnalis lainnya seperti R. Hary, Muhamad Sarih, dan Syahid Bustomi turut memberikan maaf secara terbuka, sembari mengingatkan Wahyu agar lebih bijak dalam bersikap dan bertutur kata di tengah masyarakat.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan penyidik, Tengku Wahyu mengikatkan diri pada empat poin krusial:
- Tidak akan mengulangi perbuatan intimidasi atau peretasan.
- Membuat video klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.
- Menandatangani komitmen tertulis untuk tidak melakukan peretasan terhadap media mana pun.
- Siap menghadapi proses hukum tanpa pembelaan jika kembali melanggar di masa depan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pers harus tetap dijaga tanpa rasa takut. Namun, pada saat yang sama, empati terhadap kondisi kemanusiaan tetap menjadi nilai tertinggi dalam masyarakat beradab. Kini, bola ada di tangan keluarga dan Wahyu untuk membuktikan bahwa kesempatan kedua ini tidak disia-siakan.
Sapi’i

















