Bendungan Tembesi Terancam, ABI Bongkar Dugaan Aktivitas Ilegal di Zona Inti

More articles

Batam, Investigasi.news — Pada titik ini, persoalan Bendungan Tembesi tak lagi semata-mata soal tata ruang atau pelanggaran teknis. Lebih dari itu, ini adalah ujian terang-terangan terhadap keberpihakan negara. Bendungan yang menjadi urat nadi kehidupan Kota Batam tersebut diduga sedang dikepung aktivitas berisiko tinggi yang mengancam mutu air baku jutaan warga. Serangkaian temuan Akar Bumi Indonesia (ABI) mengarah pada satu kesimpulan mengkhawatirkan: air rakyat berada dalam ancaman nyata, sementara pembiaran justru terkesan menjadi kebijakan tak tertulis.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, ABI melakukan verifikasi lapangan pada Minggu (7/12/2025). Hasilnya, ditemukan aktivitas pematangan lahan, keberadaan alat berat, serta lalu lintas truk pengangkut timbunan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan zona inti Bendungan Tembesi—wilayah yang secara ekologis dan hukum seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ekonomi.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan pergeseran fungsi bendungan dari sumber air publik menjadi zona kepentingan bisnis,” tegas Hendrik Hermawan, Pendiri ABI.

IZIN ATAU KEDOK?

Seiring penelusuran lebih lanjut, nama PT Kerabat Budi Mulia mencuat di area strategis dekat Jembatan Raja Ali Haji. Berdasarkan dokumen yang ada, perusahaan ini mengantongi izin prinsip sejak 2014 untuk kegiatan pariwisata. Namun demikian, ABI menilai izin lama dengan lokasi yang berubah dan luasan yang membesar berpotensi menjadi kedok legal bagi perusakan ruang hidup.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ABI menduga aktivitas di lapangan telah melampaui batas luasan dan peruntukan izin, bahkan menyentuh langsung kawasan DTA serta zona inti bendungan—wilayah yang secara prinsip harus bebas dari kepentingan komersial dalam bentuk apa pun.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang memberi lampu hijau hingga kawasan air publik disentuh alat berat?” ujar Hendrik mempertanyakan.

PINTU BENDUNGAN DIGESER, LOGIKA DIPERTANYAKAN

Tak berhenti di situ, ABI juga menyoroti dugaan pemunduran akses masuk Bendungan Tembesi sejauh kurang lebih 350 meter. Dugaan ini menguat karena perubahan akses tersebut dinilai menguntungkan konektivitas dua lokasi aktivitas perusahaan. Jika benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan integritas pengelolaan bendungan itu sendiri.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini menyentuh jantung tata kelola sumber daya air,” tegas ABI.

DATA JANGGAL, ALAMAT TAK DITEMUKAN, KEABSAHAN DIPERTANYAKAN

Selain persoalan fisik di lapangan, ABI juga menemukan kejanggalan administratif. Dalam dokumen penetapan lokasi, alamat perusahaan tercatat berada di Komplek Pasar Bumi Indah, Lubuk Baja. Namun faktanya, ABI tidak menemukan keberadaan maupun aktivitas perusahaan di alamat tersebut.

Lebih jauh lagi, penetapan lokasi disebut telah mengalami perubahan hingga tiga kali. Bagi ABI, kondisi ini bukan sekadar kekacauan administrasi, melainkan alarm keras adanya potensi manipulasi ruang yang sistematis.

PAJAK HILANG, AIR TERANCAM

Sebagai lapisan persoalan berikutnya, ABI menerima informasi dugaan tunggakan pajak dan retribusi galian C yang bahkan disebut telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika informasi ini terbukti, maka kerugian publik terjadi berlapis: pendapatan daerah bocor, sementara sumber air justru dikorbankan.

“Ini sama saja merampok kas daerah sambil meracuni sumur rakyat,” ujar seorang pegiat lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BENDUNGAN BUKAN ZONA EKSPERIMEN

Perlu ditegaskan, Bendungan Tembesi menyuplai sekitar 600 liter air per detik, atau hampir 20 persen kebutuhan air bersih Kota Batam. Kota industri ini tidak memiliki cadangan air tanah. Artinya, ketika DTA rusak, nyaris tidak ada rencana cadangan yang dapat diandalkan.

ABI mengingatkan bahwa ancaman ini bukan sekadar teori. Batam telah mengalami krisis air pada 2015 dan 2020. Jika skenario serupa kembali terulang, dampaknya dipastikan akan jauh lebih brutal.

HUTAN LINDUNG TERKAPLING, LIMBAH MENGINTAI

Di sisi lain, ABI juga mengungkap perubahan status hutan lindung menjadi kawasan “putih” yang dimanfaatkan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), anak usaha Panbil Group. Sejumlah titik aktivitas tersebut bahkan berbatasan langsung dengan zona inti bendungan.

Ketika kondisi ini ditambah dengan aktivitas pertanian berpestisida, tambak, industri kecil, serta pengambilan pasir, maka Bendungan Tembesi kini berada dalam tekanan dari berbagai arah sekaligus. Ironisnya, saat eceng gondok dibersihkan dengan anggaran besar, akar persoalan justru dibiarkan tumbuh tanpa kendali.

INDUSTRI BESAR & PLTS: TRANSISI ATAU ILUSI HIJAU?

Tak kalah krusial, rencana pembangunan PLTS terapung serta kawasan industri di sekitar DTA dinilai ABI sebagai bom waktu ekologis jika tidak disertai kejelasan sistem pengelolaan limbah.

“Jangan jadikan bendungan sebagai tempat pembuangan paling murah dengan dalih investasi hijau,” tegas Hendrik.

Pada akhirnya, ABI menilai kondisi ini telah menunjukkan indikasi kuat kejahatan lingkungan (eco crime) yang berjalan perlahan namun mematikan. Dampaknya mungkin belum terasa hari ini, tetapi sejarah selalu membuktikan bahwa kerusakan air adalah tragedi yang disadari ketika semuanya sudah terlambat.

Atas dasar itu, ABI mendesak:

  • Penghentian segera seluruh aktivitas di DTA dan zona inti
  • Audit total terhadap seluruh izin dan tata ruang
  • Pencabutan izin bermasalah
  • Pembentukan Satgas Darurat Air Batam

“Negara harus memilih: berdiri bersama rakyat dan airnya, atau membiarkan bendungan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” pungkas Hendrik.

Fransisco Chrōns

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest