Mafia Solar Menggila di Dharmasraya, APH Tutup Mata? 

More articles

 

Di balik antrean panjang dan wajah-wajah lelah para sopir, tersimpan ironi yang sulit dibantah: BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga dijarah secara sistematis. Kelangkaan yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Ini mengarah pada dugaan praktik terorganisir yang berjalan terang-terangan, seolah tanpa rasa takut pada hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan pola yang berulang. Mobil-mobil pelansir dengan tangki modifikasi keluar-masuk SPBU tanpa hambatan, melakukan pengisian berkali-kali dalam sehari. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan mengarah pada dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga di atas ketentuan. Lebih mengkhawatirkan, praktik ini disebut telah berlangsung lama—tanpa tindakan tegas yang terlihat.

Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung dampak yang nyata. Antrean mengular, distribusi tersendat, dan aktivitas ekonomi terganggu. Para sopir logistik yang bergantung pada solar menjadi pihak yang paling terpukul. Negara pun berpotensi mengalami kerugian besar akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi jelas diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Aturan tegas sudah ada, namun implementasinya dipertanyakan.

Seorang sopir truk lintas Padang–Jawa yang enggan disebutkan namanya menggambarkan situasi tersebut dengan nada getir. Dengan wajah kusam setelah semalaman mengantre, ia mengaku belum juga mendapatkan solar.

“Saya sudah semalaman antre, tapi belum dapat juga. Yang didahulukan malah mobil pelansir. Kami dengar ada ‘uang jalan’ Rp15 ribu per mobil, bahkan setoran bulanan. Di SPBU Sikabau dan Sialang, itu seperti hal biasa,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan praktik yang lebih dalam, yang melibatkan pola, kebiasaan, bahkan kemungkinan sistem yang berjalan tanpa gangguan. Ketika isu setoran dan prioritas layanan mencuat dari bawah, wajar jika publik mulai mempertanyakan: mengapa semua ini seolah dibiarkan?

Dalam situasi seperti ini, sorotan tak bisa hanya berhenti pada pelansir di lapangan. Peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. Pembiaran yang berlarut-larut justru membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus berkembang. Jika benar ada oknum yang terlibat atau membekingi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius dari sekadar pelanggaran distribusi.

Para sopir dan masyarakat hanya menginginkan hal sederhana: keadilan dan kepastian. Mereka tidak mencari konflik, namun juga tidak bisa terus menerima kondisi yang merugikan.

“Kami hanya berharap ada tindakan tegas. Kalau memang ada yang membekingi, tolong ditindak juga. Jangan sampai kami yang selalu jadi korban,” kata sopir tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran distribusi BBM, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara. Ketika praktik yang diduga melanggar hukum berlangsung terbuka tanpa konsekuensi, maka yang tumbuh adalah keraguan—dan itu bisa menjadi awal dari krisis yang lebih besar.

(Ardhi Piliang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest