Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 17 April 2026.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.
Korban berinisial LS mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street BA 6386 VAB yang dipinjam pelaku dengan alasan menjemput mobil, namun kemudian dijual seharga Rp5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan narkotika.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti, sementara kendaraan milik korban masih dalam pencarian.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ardi

















