Dharmasraya, Investigasi.News – Perubahan warna air Sungai Batang Siat menjadi kehitaman memantik keresahan masyarakat. Dugaan pencemaran lingkungan kini memasuki tahap verifikasi setelah tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya turun langsung menelusuri aliran sungai hingga ke kawasan hulu.
Sorotan pun mengarah pada efektivitas pengawasan lingkungan di Kabupaten Dharmasraya. Pasalnya, di kawasan hulu Batang Siat terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit, termasuk dua pabrik kelapa sawit (PKS), yakni PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).
Meski demikian, pemerintah belum menyimpulkan adanya pencemaran maupun menetapkan sumber penyebab perubahan warna air. Kepastian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium terhadap sampel air sungai.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, mengatakan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak.
Pengaduan warga disampaikan pada 13 Agustus 2026 melalui WhatsApp dan pemberitaan media daring setelah masyarakat melihat kondisi air Batang Siat berubah menjadi kehitaman dan menduga perubahan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan kelapa sawit.
“Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Besoknya kami langsung mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar,” kata Novandri di Pulau Punjung, Senin (31/8/2026).
Tak berhenti pada pemeriksaan awal, DLH Provinsi Sumatera Barat kemudian menurunkan tim bersama DLH Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan verifikasi selama empat hari, mulai Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026).
Tim tidak hanya memeriksa lokasi yang pertama kali dilaporkan warga. Penelusuran dilakukan dengan mengikuti aliran Batang Siat dari titik laporan masyarakat menuju kawasan hulu.
Langkah ini penting karena sumber perubahan kualitas air tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kondisi di satu titik. Setiap aliran, aktivitas usaha, hingga sistem pengelolaan limbah di kawasan hulu perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Tim bersama-sama melakukan verifikasi dan pengecekan mulai dari titik awal laporan masyarakat, kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu,” ujar Novandri.
Dalam penelusuran tersebut, perhatian tim juga tertuju pada kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik dua PKS, yakni PT DSL dan PT HKI.
Kedua perusahaan tersebut berada di kawasan hulu dari titik sungai yang dilaporkan masyarakat mengalami perubahan warna.
“Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Pemeriksaan terhadap IPAL dilakukan untuk melihat kondisi sistem pengolahan air limbah dan tahapan pengolahan pada masing-masing kolam. Sementara di sungai, tim melakukan pengamatan terhadap kondisi air serta titik-titik yang dinilai berkaitan dengan laporan warga.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi sistem pengawasan lingkungan pemerintah daerah. Keberadaan industri di sekitar daerah aliran sungai menuntut pengawasan yang konsisten, bukan hanya bergerak setelah muncul laporan masyarakat dan kondisi air berubah secara kasatmata.
Namun, Novandri menegaskan bahwa tim tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur.
“Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurutnya, tim yang diterjunkan memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
DLH Kabupaten Dharmasraya juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pengujian laboratorium keluar. Sampel air Batang Siat yang telah diambil akan menjadi salah satu dasar untuk mengetahui kondisi kualitas air secara objektif.
“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Jika nantinya ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dapat diterapkan sesuai kewenangan.
Novandri bahkan mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai akibat kebocoran instalasi pengolahan air limbah.
“Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, konsekuensi hukum dan administratif harus menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka mengenai penyebab perubahan warna air Batang Siat.
Novandri memastikan DLH tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Ia menegaskan, setiap kesimpulan nantinya harus berdiri di atas fakta lapangan, data teknis, serta hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya,” tukasnya.
Ardhi Piliang








