Sorong, Papua Barat Daya — Pekerjaan perbaikan Jalan Kurnia–Klawiri di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, terhenti total. Pada Sabtu (20/12/2025), warga dari Marga Kutumun memasang palang dan menutup akses proyek. Akibatnya, jalan diblokade, alat berat terhenti, dan pembangunan pun tersandera.
Namun, di balik palang kayu tersebut tersimpan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan: hak ulayat masyarakat adat.
Aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk tuntutan tegas atas penggunaan tanah adat dalam proyek Peningkatan Jalan Kurnia–Bandara Segun. Bagi Marga Kutumun, pembangunan yang berjalan tanpa penyelesaian hak adat bukanlah kemajuan, melainkan pelanggaran.
Perwakilan Marga Kutumun, Sakarias Kutumun, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang menyentuh tanah adat tanpa kesepakatan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami mendukung jalan ini. Tapi hak adat kami harus diselesaikan dulu. Selama tidak ada ganti rugi atau penyelesaian hak ulayat, palang ini tidak akan dibuka,” tegas Sakarias saat ditemui di kediamannya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah stigma bahwa masyarakat adat anti-pembangunan. Menurut Sakarias, persoalan utama bukan pada pembangunan jalan, melainkan pada cara negara memperlakukan tanah adat.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat Daya, Satker PJN II Sorong.
Paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kurnia–Bandara Segun tercatat dengan nomor kontrak 23/IPKS/BBPJN9.7.3/PNK.K-BSI/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan 62 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cempaka Jaya, dengan konsultan PT Mitra Mandiri Konsultama dan PT Multi Zhekinah Consultants.
Namun, legalitas administratif tersebut tidak serta merta menghapus fakta di lapangan.
Menurut Sakarias, jalur yang saat ini dikerjakan merupakan jalan adat, bukan jalan pemerintah. Ia menyebut, jika mengikuti perencanaan yang benar, jalan negara seharusnya memutar ke arah selatan melalui Kurnia lurus hingga Klaforo, bukan melintasi tanah ulayat Marga Kutumun.
Di sinilah letak persoalan mendasar: pembangunan dilakukan tanpa dialog yang memadai dengan pemilik tanah.
Sakarias juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Sorong yang dinilai abai dan enggan membuka ruang dialog. Hingga kini, kata dia, belum pernah ada pertemuan langsung dengan Bupati Sorong, Johnny Kamuru, untuk membahas hak ulayat Marga Kutumun.
Pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN II Sorong pun, menurutnya, hanya terjadi sekali, tanpa kejelasan keputusan dan tanpa tindak lanjut.
Sementara itu, dari pihak kontraktor, Kuatno, perwakilan pelaksana proyek, menyatakan bahwa pemalangan bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Kami hanya sebagai pelaksana. Soal pemalangan itu urusan Marga Kutumun dan pemerintah,” singkatnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 1 kilometer dari total 4 kilometer yang direncanakan. Dengan sisa waktu pelaksanaan yang kian menipis, proyek ini berpotensi tidak rampung tepat waktu.
Ironisnya, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor cuaca maupun teknis, melainkan oleh persoalan klasik yang terus berulang di Papua: tanah adat yang tidak diselesaikan sejak awal.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN II Sorong, melalui pesan WhatsApp, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pertemuan terkait persoalan hak ulayat sebenarnya telah dilakukan oleh tim proyek bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
Menurut Kasatker, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Kepala Dinas Pertanahan, dan melibatkan dua marga pemilik hak ulayat.
“Pertemuan tersebut sudah dilakukan oleh tim proyek bersama Pemda yang diwakili Sekda, Kadis PU, dan Kadis Pertanahan dengan dua marga pemilik hak ulayat. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” jelas Kasatker PJN II Sorong.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengupayakan penyelesaian agar pekerjaan fisik dapat kembali dilanjutkan.
“Kami upayakan hari ini supaya pekerjaan bisa lanjut,” tambahnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pemalangan oleh Marga Kutumun masih berlangsung. Palang tetap berdiri, pembangunan tertahan, dan pertanyaan besar kembali menggantung di udara:
sampai kapan tanah adat terus menjadi korban pembangunan yang tak berpihak?
Jhon








