Iklan muba

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penyerobotan Tanah: Sebut Oknum Anggota DPRD Nagekeo Pernah Menyerahkan Lahan Secara Sukarela

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Kuasa hukum Veronika secara tegas membantah tuduhan penyerobotan tanah yang dialamatkan kepada kliennya di wilayah Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantahan tersebut disampaikan melalui press rilis resmi tertanggal 19 Desember 2025, sebagai respons atas pemberitaan dan pernyataan sejumlah pihak yang dinilai menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., selaku kuasa hukum Veronika, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah, sebagaimana dituduhkan. Ia menyatakan, penguasaan lahan oleh kliennya terjadi melalui penyerahan sah dan sukarela dari pihak yang berhak, yakni seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo berinisial ASW. “Tuduhan penyerobotan tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar hukum, dan berpotensi menyesatkan opini publik,” tegas Cosmas Jo Oko dalam press rilisnya.

Menurut kuasa hukum, penyerahan tanah tersebut dilakukan secara langsung dan sukarela, serta dibuktikan dengan dokumen tertulis yang diketahui dan disaksikan oleh Lurah setempat. Dengan demikian, penguasaan tanah oleh kliennya bukanlah klaim sepihak, melainkan memiliki landasan administratif yang jelas dan sah secara hukum.

Tidak hanya itu, ASW disebut terlibat langsung dalam proses pembangunan rumah di atas tanah tersebut. Bahkan, yang bersangkutan secara terbuka meletakkan batu pertama pembangunan dan menghadiri acara pemberkatan rumah, tanpa pernah menyampaikan keberatan atau keberpihakan adanya sengketa pada saat itu. “Fakta-fakta ini secara terang menunjukkan tidak adanya unsur penguasaan tanah secara melawan hukum,” ujar Cosmas.

Kuasa hukum menilai langkah pelaporan pidana yang diarahkan kepada kliennya sebagai “prematur” dan berpotensi mengarah pada “kriminalisasi” persoalan perdata. Bahkan, apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa dasar bukti kuat, bisa berpotensi menimbulkan implikasi hukum lain apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam konteks hukum agraria, Cosmas menegaskan bahwa unsur penyerobotan tanah mensyaratkan adanya penguasaan tanah tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah. Sementara dalam perkara ini, kliennya memperoleh tanah dengan itikad baik, disertai persetujuan dan keterlibatan langsung pihak penyerah.

Di satu sisi, kasus ini tidak sepenuhnya bebas sengketa. Berdasarkan laporan Kepolisian Sektor Nangaroro (Nomor: STPL/18/IX/2025/Polsek Nangaroro, 30 September 2025), ada laporan juga terkait dugaan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan ASW terhadap Margaretha (74), ibu Veronika, yang masih dalam tahap proses hukum. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut, mengingat tekanan psikologis dan sosial yang terus dialami keluarga kami,” ujar Veronika kepada Investigasi.News.

Di sisi lain, kuasa hukum Veronika menegaskan komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum dan siap menghadapi seluruh tahapan secara terbuka dan transparan. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak membangun opini publik yang menyesatkan dan menyerahkan penyelesaian perkara ini pada mekanisme hukum yang berlaku. “Press rilis ini kami sampaikan agar masyarakat dan media memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berbasis fakta hukum,” pungkas Cosmas Jo Oko.

Hingga saat ini, status final kepemilikan hak ulayat atas lahan tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi yang terus ditelusuri. Media juga masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak ASW maupun suku yang mewarisi hak ulayat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pejabat publik dalam setiap tindakan hukum perdata yang berpotensi berdampak pidana, agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest