Iklan

Empat Saksi Perkuat Gugatan Margaretha Doa di PN Ende, Kuasa Hukum: Bukti Kepemilikan Rumah Semakin Terang

More articles

ENDE, Investigasi.News – Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Perumnas Ende memasuki babak penting. Sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ende, Senin (27/7/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Ibu Margaretha Doa, yang diwakili Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan alat bukti surat yang sebelumnya telah diajukan kepada majelis hakim. Bukti-bukti dimaksud meliputi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik, serta rekening air yang seluruhnya tercatat atas nama penggugat.

Usai persidangan, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., mewakili tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk menguji konsistensi antara alat bukti surat dengan fakta yang diterangkan para saksi di bawah sumpah.

Menurutnya, keempat saksi yang dihadirkan memiliki hubungan pengetahuan langsung terhadap sejarah kepemilikan maupun penguasaan objek sengketa.

Saksi pertama berinisial YO, mantan pegawai Pos Indonesia, menerangkan bahwa Margaretha Doa pernah melakukan pembayaran uang muka (DP) dan cicilan rumah Perumnas melalui Kantor Pos. Ia juga menjelaskan bahwa administrasi pemasangan listrik, air, hingga pembayaran pajak dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat.

Keterangan tersebut dinilai relevan karena memperlihatkan adanya hubungan administratif antara dokumen kepemilikan dengan penguasaan rumah yang dipersoalkan.

Sementara itu, saksi kedua berinisial AL, mantan Kepala Desa Moni, mengaku pernah mengantar langsung penggugat ke kantor Perumnas di Ende saat proses pembayaran uang muka rumah. Ia juga menyatakan mengetahui bahwa sejak awal rumah tersebut diperoleh oleh Margaretha Doa.

Saksi ketiga berinisial AM, memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan objek sengketa. Ia menyebut pihak tergugat sebelumnya tinggal berpindah-pindah di rumah kontrakan maupun kos sebelum kemudian menguasai rumah yang kini menjadi objek perkara tanpa persetujuan dari penggugat.

Adapun saksi keempat berinisial RI, yang pernah tinggal bersama Margaretha Doa pada kurun waktu 1990 hingga 1994, menerangkan bahwa selama tinggal bersama, rumah tersebut dikenal sebagai rumah milik penggugat.

Berdasarkan keseluruhan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan, tim kuasa hukum berpandangan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas dasar kepemilikan penggugat atas rumah yang disengketakan.

“Keterangan para saksi saling bersesuaian dengan bukti surat yang telah kami ajukan sebelumnya. Hal ini semakin menguatkan bahwa hak kepemilikan maupun penguasaan atas objek sengketa secara sah berada pada pihak penggugat,” ujar Cosmas Jo Oko.

Meski demikian, penilaian terhadap seluruh alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Sesuai prinsip peradilan perdata, setiap dalil dan bantahan para pihak akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest